Perlukah UU KPK Direvisi?

Kompas.com - 07/03/2012, 09:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai negara mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini. Tak sedikit yang mengamati kerja KPK, termasuk mempelajari atau bahkan mengadopsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kepala Bagian Media dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, UU KPK telah dipelajari oleh Malaysia, Korea, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afganistan, Yaman, Pakistan, Bhutan, Mogolia, dan negara lainnya.

Namun, apresiasi itu rupanya tidak cukup buat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyusun UU KPK bersama berbagai pihak. Komisi III ingin merombak UU KPK dengan mengacu pada negara lain.

Sebanyak 10 anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin telah bertolak ke Perancis akhir pekan lalu. Rencananya, rombongan kedua berjumlah 10 orang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy akan ke China atau Australia bulan April 2012. Belum ada kepastian informasi soal tujuan kunjungan kerja rombongan kedua. ”Sesuai ketentuan tata cara pembentukan UU, kunjungan kerja dilakukan saat DPR menyiapkan RUU,” ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Menurut Benny, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mencari masukan seperti apa tugas komisi independen. Bisakah KPK mengumumkan tersangka atau saksi ke media, dan apakah berita acara pemeriksaan dapat diumumkan? Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak keluarga tersangka juga jadi harapan DPR.

Komisi III ingin mengadopsi standar internasional dalam pemberantasan korupsi. Dalam hukum internasional, korupsi disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Revisi

Pertanyaannya, perlukah UU KPK direvisi? "Ironis. Banyak negara belajar ke KPK, UU KPK malah direvisi," kata Donal Fariz, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi, Rabu (7/3/2012).

Donal mengatakan, ICW menolak DPR merevisi UU KPK. Pasalnya, kata dia, banyak politisi di DPR yang terseret kasus korupsi. Dengan demikian, diyakini revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, namun sebaliknya.

"Motivasi mereka bukan untuk memperkuat KPK, tapi melemahkan. Parpol mana yang tidak terancam oleh KPK? Jawabannya semua terancam. Politisi terancam," kata Donal.

Donal mengkhawatirkan adanya pemangkasan kewenangan yang dimiliki KPK agar tidak lagi menjadi ancaman. Saat ini, ada 10 isu krusial yang akan dibahas untuk merevisi UU KPK. Di antaranya yakni perihal penyadapan dan pelarangan penghentian penyidikan (SP3).

"Dari segi undang-undang sudah kuat. Tinggal praktiknya diperkuat seperti koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum lain yang belum solid. Jangan otak-atik undang-undang untuk menghilangkan kewenangan KPK," ujar Donal.

Kunker habiskan dana besar

Studi banding ke dua negara itu tentu menelan dana yang tidak sedikit. Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA mengatakan, biaya kunker ke Perancis untuk satu anggota Dewan menelan dana hingga Rp 61 juta per minggu. Adapun ke China menelan dana hingga Rp 49 juta per orang selama seminggu.

Perhitungan dana itu, kata Uchok, didapat berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK 02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 .

"Keberangkatan mereka ke luar negeri hanya pelesiran saja karena mereka bukan membuat RUU menjadi UU. Kalau hanya revisi UU, tidak perlu ke luar negeri. Cukup evaluasi kinerja KPK yang selama ini banyak hambatan karena tekanan elite politik sendiri, termasuk oleh DPR," kata Uchok.

"Kunjungan ke luar negeri selama ini hanya tradisi kuno yang berasal dari tradisi Orde Baru. DPR saat itu tidak tahu menggunakan teknologi. Seharusnya, studi banding pakai IT, murah dan cerdas, tidak menghambur-hamburkan devisa negara," pungkas Uchok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau