JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI mengungkap modus atau praktik penangkapan ikan secara ilegal. Modus yang dilakukan diduga dengan memanipulasi dokumen, sehingga dokumen yang ada tidak terdaftar dan hasil tangkapan tidak terlaporkan.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Terkait kasus itu, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah "W", pengusaha PT Y dan PT S, "A" yang berperan sebagai calo, "A" dan "S" dari petugas KKP. Kedua petugas KKP itu belum ditahan dengan alasan pengembangan kasus.
Saud menjelaskan, penyidik juga menahan dua kapal. Kapal-kapal yang dioperasionalkan orang asing itu beroperasi di perairan Maluku, Bitung, dan Papua. Ikan-ikan diduga dipindahkan ke kapal lain (transhipment) dan tidak masuk ke pelabuhan-pelabuhan perikanan Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang