Anas Dinilai Panik

Kompas.com - 10/03/2012, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengusut proyek Hambalang dinilai sebagai bentuk kepanikan Anas.

Direktur Advokasi Pukat Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan, pernyataan Anas tersebut menunjukkan kualitas Anas yang tidak paham hukum. "Ini bentuk kepanikan dari Anas yang menurut saya blunder," kata Oce di Jakarta, Sabtu (10/3/2012).

Dia menanggapi pernyataan Anas yang disampaikan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (9/3/2012) kemarin. Dalam jumpa pers tersebut Anas kembali membantah telah menerima uang terkait proyek pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat, tersebut.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas.

Anas juga mengatakan, KPK tidak perlu repot-repot mengurusi kasus Hambalang tersebut karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik. Anas menganggap pernyataan Muhammad Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.

Menurut Oce, dari penggunaan bahasanya terlihat kalau Anas panik, menyangkal, kemudian menuduh orang-orang yang mengungkapkan keterlibatannya itu telah menyebarkan fitnah. Semestinya, lanjut Oce, hal itu tidak diumbar Anas melalui media, tetapi langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian orang-orang yang dianggapnya memfitnah itu.

"Kalau memang Anas yakin itu fitnah, laporkan saja ke polisi atas pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan. Ambil tindakan hukum, jangan kemudian buat statement blunder, tidak ada dalam sistem hukum kita," ungkapnya.

Selain itu, katanya, Anas juga dapat menjawab tudingan-tudingan tersebut dengan menyampaikan bukti-bukti ke KPK kalau dirinya tidak terlibat. "Sebaiknya memang Anas menjawab itu secara hukum, silakan kemudian datangi KPK, jelaskan persoalan dia terlibat atau tidak, jelaskan dengan bukti," kata Oce.

Dia juga mengatakan, KPK harus berani memproses siapa pun yang memang terlibat dalam kasus Hambalang. "Kalaupun Anas ketua partai terbesar, tidak bisa hambat dia," ujar Oce.

Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang ini tengah diselidiki KPK. Lembaga penegakan hukum itu mengusut indikasi adanya penggelembungan harga atau suap terkait proyek senilai Rp 1,52 triliun tersebut. KPK juga berencana memeriksa Anas terkait penyelidikan kasus ini.

Anas disebut dalam penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) beberapa waktu lalu, terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin yang juga terdakwa kasus itu menyebut keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Nazaruddin mengatakan, ada aliran dana Hambalang ke Anas. Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah dewan pimpinan cabang. Uang 7 juta dollar AS tersebut, katanya, berasal dari pihak Adhikarya, pelaksana proyek Hambalang.

Selain itu, Nazaruddin mengungkapkan kalau Anas membantu penyelesaian sertifikat lahan Hambalang yang sejak lama bermasalah. Berkat jasa Anas melobi pihak Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, sertifikat lahan itu selesai diurus.

Soal proyek Hambalang itu juga terungkap dalam kesaksian Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Berdasarkan keterangan Mahyuddin, terungkap kalau Nazaruddin mengurus sertifikat lahan Hambalang dan melaporkan kepada Menpora Andi Mallarangeng kalau sertifikat Hambalang selesai diurus.

Namun, Andi mengatakan hal berbeda. Menurut Andi, masalah sertifikat Hambalang ini diurus staf Kemenpora, bukan oleh Anas ataupun Nazaruddin. Saat ditanya kemungkinan KPK memeriksa Mahyuddin atau Joyo, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan belum ada informasi untuk itu. "Belum ada informasi," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau