Sejauh ini, ada dua pasang calon perseorangan, yaitu pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dan pasangan Hendardji Soepandji-Achmad Riza Patria.
Sementara itu, pasangan calon dari jalur partai politik yang sudah mendeklarasikan secara resmi adalah Alex Noerdin-Nono Sampono. Pasangan ini didukung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Damai Sejahtera.
Hendardji memastikan akan mendaftarkan diri pada Jumat (16/3), setelah shalat Jumat. ”Saya punya keyakinan penuh, jumlah dukungan untuk saya memenuhi syarat,” kata Hendardji, Sabtu (10/3).
Keyakinan itu berdasarkan pada berkas yang dia kirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam skala besar. Dirinya juga telah melakukan verifikasi internal sebelum menerima dukungan. ”Kalau memang identitas pendukungnya meragukan, tidak saya terima,” kata dia.
Hendardji mengaku sampai saat ini dia belum mendapat pemberitahuan dari KPU berapa banyak suara dukungannya yang gugur.
”Tertutup rapat. Namun, saya yakin akan lolos asalkan tidak ada yang mengada-ada sehingga saya tidak bisa lolos,” kata dia.
Tosca Santosa, Manajer Kampanye pasangan Faizal-Biem juga optimistis. Tosca mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 468.000 KTP pendukung kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 10 persen di antaranya dinyatakan sudah kedaluwarsa.
”Kami optimistis bisa menutup kekurangan 10 persen itu karena masih ada waktu hingga tanggal 9 April,” kata Tosca.
Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka pada Selasa (13/3) hingga Senin (19/3). Tempat pendaftaran dilakukan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan No 12, Jakarta Pusat.
Anggota KPU Provinsi DKI, Aminullah, menuturkan, berkas yang harus diserahkan bakal calon dari parpol hampir sama dengan berkas bakal calon gubernur jalur perseorangan.
”Hanya saja bedanya tidak ada tahapan pengumpulan surat dukungan dari masyarakat Jakarta sekitar 407.000 dukungan,” kata Aminullah, Sabtu (10/3).
Persyaratan yang harus diserahkan, antara lain, ijazah, surat berkelakuan baik dari kepolisian, surat dukungan dari parpol. Kemudian setelah waktu pendaftaran selesai, KPU Provinsi DKI akan melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu penelitian berkas yang akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 26 Maret 2012.
Aminullah mengatakan, yang sangat penting untuk dilakukan adalah pengecekan ijazah para calon.
”Semua dokumen yang masuk akan kami teliti satu per satu. Kami akan mengecek kebenaran ijazah pendidikan bakal calon gubernur dan wagub itu. Kami harus yakin apakah benar mereka pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut hingga tuntas. Jangan sampai ada pemalsuan ijazah. Itu sangat penting sekali,” ujarnya.
Setelah penelitian selesai, maka seluruh hasilnya akan diumumkan kepada para calon. Mereka yang dokumennya belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas. Begitu juga dengan calon dari jalur perseorangan, akan diberi kesempatan untuk menambah dukungan. Waktu yang diberikan dari 27 Maret hingga 9 April 2012.
Setelah syarat dipenuhi kembali, maka KPU akan melakukan verifikasi tahap II dari 24 April hingga 7 Mei 2012. Hasil akhir verifikasi tahap II ini merupakan hasil final dan tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan. Pengumuman calon gubernur dan wakil gubernur tersebut akan dilakukan pada 10-11 Mei 2012.