Opini

'Membunuh' Sekolah Swasta

Kompas.com - 12/03/2012, 14:43 WIB
SIDHARTA SUSILA*

KOMPAS.com - Aneh! Ketika pemerintah pasang badan melindungi dan meringankan hidup rakyat dengan mengeluarkan peraturan, rakyat justru gelisah, bahkan nasibnya merasa dipertaruhkan dan diperlakukan tidak adil.

Itulah yang dialami sekolah swasta terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang larangan bagi sekolah SD-SMP memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Sejumlah pengelola sekolah swasta keberatan.

Mereka memandang peraturan menteri yang diundangkan per 4 Januari 2012 itu sangat merugikan sekolah swasta, khususnya sekolah swasta miskin yang masih membutuhkan kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Sesungguhnya alasan diterbitkannya peraturan ini mulia. Peraturan ini ingin mengembalikan hakikat negara sebagai yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, juga menyiratkan bahwa negara tidak lagi membiarkan sebagian besar beban penyelenggaraan pendidikan terus ditanggung masyarakat, khususnya sekolah swasta yang telah begitu banyak menggantikan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan sejak masa penjajahan.

Pemahaman positif ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenuhi uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 Ayat (4). MK menegaskan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Pemerintah pasti menyadari implementasi Permendikbud No 60/2011 wajib mengindahkan keputusan MK tersebut. Namun, mengapa peraturan itu tetap menggelisahkan rakyat?

Memahami kegelisahan

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud No 60/2011 adalah: (a) untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya; (b) bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.

Inilah tekad pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi semua warga. Mengharukan karena negara membela nasib rakyat, khususnya kaum miskin.

Bagaimana nasib institusi pendidikan, khususnya swasta? Pasal 3 menegaskan: sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orangtua, atau walinya.

Secara khusus (Pasal 4) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua, atau walinya yang tak mampu secara ekonomis. Pasal ini sangat menyulitkan sekolah swasta.

Itu belum cukup. Pasal 5 Ayat 1 menegaskan, sekolah swasta yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya operasi.

Padahal, fakta menunjukkan, dana BOS yang diterima tak mencukupi biaya penyelenggaraan sekolah secara keseluruhan, seperti kebutuhan gaji guru/karyawan, biaya investasi sarana-prasarana, dan operasional pembelajaran.

Memang Pasal 5 Ayat 2 memberi kemungkinan melakukan pungutan asal sepersetujuan dari orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, dinas pendidikan provinsi, dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagi sekolah swasta, ayat ini hanya melahirkan kerumitan, bahkan kemustahilan untuk bisa melakukan pungutan. Kalau sekolah swasta tetap melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai Pasal 5, sanksi yang bakal diberikan adalah pencabutan izin penyelenggaraan.

Sesungguhnya kalau keputusan MK tentang UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat (4) yang mewajibkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dijalankan, pastilah tidak ada yang perlu dicemaskan.

Artinya, pemerintah memperlakukan sekolah swasta sama seperti sekolah negeri, misalnya dengan mengambil alih pemberian gaji guru dan operasional sekolah. Mungkinkah pemerintah melakukan itu? Atau keputusan MK bakal diabaikan?

Sangat beralasan jika terbitnya Permendikbud No 60/2011 sangat menggelisahkan masyarakat, khususnya sekolah swasta. Peraturan ini sangat memungkinkan terjadinya proses eutanasia, membunuh, sekolah swasta. Apalagi, kalau peraturan ini dimanfaatkan pejabat demi pencitraan politis.

Kalau karena peraturan ini sekolah swasta mulai sekarat bahkan mati, alih-alih pemerintah menjamin pendidikan yang layak, pemerintah justru telah ceroboh mengempaskan hak belajar berjuta anak bangsa. Ironis dan tragis.

*SIDHARTA SUSILA Pendidik, Tinggal di Muntilan, Magelang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau