Bintang Porno Konsumsi Ganja

Kompas.com - 14/03/2012, 02:34 WIB

Bogor, Kompas - Dua dari empat pelaku kejahatan pornografi yang tertangkap basah di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3), ternyata mengonsumsi narkoba jenis ganja. Selain Undang-Undang Antipornografi, kedua tersangka pun dijerat UU Pemberantasan Narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Lucky B Irawan mengungkapkan hal itu, Selasa. Kedua tersangka, yaitu J dan R, dikenai Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Nakotika.

”Saat ini, kami masih mengembangkan kasus narkobanya, asal-usul ganja yang dibeli dan diisap kedua pelaku,” kata Lucky.

Aparat Polres Bogor menangkap empat pelaku kejahatan pornografi saat mereka sedang merekam adegan porno di sebuah kamar hotel di Parung, Bogor, Minggu malam.

Penggerebekan terhadap mereka berawal dari informasi adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di kamar itu. Empat tersangka itu adalah seorang perempuan, M, serta tiga laki-laki, D, J, dan R. Semua warga Bogor. Usia mereka 25-35 tahun.

Yang melakukan adegan persetubuhan adalah M dan D. Dua lainnya merekam adegan porno itu dengan kamera video dan telepon seluler. Keduanya juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pidana yang disangkakan pada mereka adalah Pasal 29, Pasal 34, dan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidanya 12 tahun penjara. J dan R juga dikenai Pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika, di mana ancaman hukuman bagi pemakai narkoba ini adalah empat tahun penjara. Demikian penuturan Lucky.

Pornografi di warnet

Sejauh ini, pornografi, pornoaksi, dan permainan yang mengumbar kekerasan masih mudah dikonsumsi warga dari berbagai lapisan, termasuk anak-anak, di Jakarta dan sekitarnya.

Kemudahan akses tersebut dimungkinkan karena mudahnya warga mengakses internet melalui telepon seluler, warung internet (warnet), atau tempat yang menyediakan fasilitas game online. Kondisi ini terlihat di sejumlah warnet di Depok dan Jakarta Selatan.

Sejumlah tempat game online yang diamati Kompas di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Beji didominasi anak usia sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama.

Kata-kata kotor dan umpatan sering terdengar membahana di ruang sewa. Tidak jarang mereka saling memaki. Penyebabnya hanya sepele, salah satu dari mereka kalah dalam game tersebut.

Panji, siswa kelas II SMP di wilayah Citayam, membenarkan bahwa di ruang game online sering keluar umpatan. Penggemar game Lost Saga dan teman-temannya ini bahkan sampai sering diminta agar tidak mengumpat ketika bermain game. ”Pak RT dan tetangga sering ngomelin kami. Tapi, setelah itu, kami tetap mengumpat,” katanya.

Sementara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebuah warnet membiarkan anak-anak usia sekolah dasar membuka situs porno. Siang kemarin, sedikitnya empat anak laki-laki usia belasan tahun bergerombol di depan sebuah layar monitor di bilik warnet. Mereka tertawa-tawa melihat video dan gambar-gambar porno.

Menurut penjaga warnet, sebut saja Widi (21), ia bisa me lihat pelanggannya membuka situs apa saja. Tahun lalu, saat gencar razia situs porno di warnet-warnet, warnet yang dijaga Widi juga tegas tidak memperbolehkan pelanggannya membuka situs-situs seperti itu.

”Kalau ada yang nekat buka, diputus akses internetnya oleh yang jaga. Tapi sudah lama tidak ada razia warnet lagi. Pelanggan kayak anak-anak itu juga makin susah diingetin,” kata penjaga warnet tersebut.

Penertiban ”game online”

Maraknya situs porno dan game online yang berisi kekerasan membuat Pemerintah Kota Depok berencana menertibkan game online yang berada di seluruh wilayah ini.

”Sebelum ditertibkan, kami menyiapkan penggantinya. Kami mengajak komunitas IT (teknologi informasi) di Depok untuk membuat aplikasinya. Yang penting mendidik, positif bagi perkembangan anak,” tutur Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Depok Harry Pansila.

Penyiapan aplikasi game pengganti ini dilakukan agar penyedia usaha game online dapat tetap punya usaha saat mereka ditertibkan. Adapun latar belakang penertiban ini adalah maraknya kasus kekerasan di kalangan anak-anak.

Pemkot Depok melibatkan komunitas Depokcreative untuk menyiapkan game yang mendidik. Lahandi Baskoro, pendiri komunitas Depokcreative, menyampaikan siap bekerja sama dengan Pemkot Depok. Menurut Lahandi, salah satu fokus perhatian komunitas ini adalah pengembangan teknologi informasi di masyarakat.

”Kami memang sudah melakukan pembicaraan awal mengenai kerja sama itu. Saya kira memungkinkan dilakukan sebab ada rekan-rekan yang ahli di bidang itu,” katanya.

Tidak selalu negatif

Ahli digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan game tidak selamanya negatif. Bagi yang siap menerimanya, game online bisa berdampak positif. Menurut dia, unsur positif game terletak pada kreativitas pemainnya.

”Pemain game juga dilatih untuk mengambil keputusan dengan cepat. Saya merasakannya,” kata Ruby.

Namun, dia mengakui, bagi mereka yang tidak siap menerimanya, game online berdampak negatif. Apalagi, saat ini, kebanyakan game online yang sedang populer mengenai kekerasan. Bahkan, ada sebagian yang dibumbui dengan seks.

”Bagi anak-anak, ini sangat berbahaya. Karena itu, memang perlu ada pembatasan. Seperti pembatasan konsumsi minuman keras di negara maju, di mana konsumen harus bisa menunjukkan KTP sebagai bukti ia telah berusia di atas 17 tahun,” tutur Ruby. (NEL/NDY/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau