Dana kampanye

Menimbang Konsekuensi Pilihan Sistem Pemilu

Kompas.com - 20/03/2012, 05:15 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak memang tonggak penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Sejumlah kalangan menilai putusan itu telah mengembalikan sebenar-benarnya daulat suara rakyat bahwa siapa yang bakal menjadi wakil rakyat tak semata-mata ditentukan oleh partai politik.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, pekan lalu, menilai, perubahan sistem pemilu legislatif di tengah jalan itu menjadikan ketentuan menyangkut dana kampanye dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak efektif. Pemilihan berbasis kandidat menyebabkan terjadinya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye.

Putusan MK telah mengubah pusat aktivitas kampanye, dari parpol ke kandidat. Hal itu semestinya juga memengaruhi model pertanggungjawaban kampanye, yang memiliki dampak hukum dan politis. Dalam sistem proporsional daftar terbuka dengan penetapan calon terpilih berdasar prinsip suara terbanyak, parpol bukan lagi satu-satunya aktor utama sebagai pengendali dana kampanye.

Namun, menurut Abdullah, ketentuan yang ada saat itu tidak mampu menjangkau kandidat. Padahal, kandidat yang ikut dalam kontestasi juga ikut membentuk tim kampanye dan menghimpun dana kampanye. Dengan praktik dana kampanye yang lebih terfokus kepada kandidat, faktanya hal itu tidak bisa diproses secara hukum karena penanggung jawab dana kampanye adalah partai politik.

Tidak ada rumusan pasti mengenai batas dana yang bisa dikeluarkan seorang kandidat untuk kegiatan kampanyenya. Ketentuan UU 10/2008 mengatur tiga sumber dana kampanye, yaitu parpol, kandidat, dan pihak lain. Akan tetapi, batasan sumbangan hanya berlaku untuk pihak ketiga atau pihak eksternal.

Alhasil, hasil penelisikan ICW pada Pemilu 2009, sumbangan calon anggota legislatif (caleg) itu berkontribusi besar untuk dana kampanye yang dihimpun parpol. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera tercatat sebagian parpol yang sumbangan calon legislatifnya berkontribusi paling besar untuk dana kampanye parpol itu ketimbang pos penerimaan yang lain.

ICW juga mengusulkan penyesuaian jumlah sumbangan kandidat dengan penghasilan dan pendapatan yang wajar. Artinya, mesti ada kesesuaian atau kelayakan antara kemampuan ekonomi kandidat dan sumbangan yang diberikannya untuk kampanye. Untuk itu diperlukan verifikasi terhadap laporan penghasilan dan kekayaan.

Mengutip pendapat Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi PDI-P), jika pembentuk UU sepakat menggunakan sistem pemilu daftar tertutup, ketentuan-ketentuan dana kampanye dalam UU 10/2008 hanya perlu penambahan beberapa hal. Tambahan itu seperti soal sanksi lebih berat kepada ”setiap orang” yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Peserta pemilu sebagai obyek hukum adalah partai politik, dalam hal ini pimpinan partai politik dan calon anggota DPD.

Jika sistem proporsional daftar terbuka yang dipilih, ketentuan tentang dana kampanye harus mengatur agar setiap caleg memiliki tanggung jawab melaporkan dana kampanye secara terintegrasi dengan laporan dana kampanye parpol. Pelaporan itu harus berkala.

Undang-undang juga harus mengatur sanksi administratif. Jika calon anggota DPR dan DPRD tidak melaporkan dana kampanye untuk diintegrasikan dalam laporan dana kampanye parpol, yang bersangkutan harus dikenai sanksi administratif be- rupa pembatalan pencalonannya oleh KPU atas usul parpol.

Peneliti politik dari Rajawali Foundation, Nico Harjanto, berpendapat, jika usul pembatasan besaran dana dan pengeluaran kampanye bisa diakomodasi, ada kewajiban lain untuk kandidat. Masing-masing kandidat wajib membuat tim kampanye, rekening khusus dana kampanye, dan audit oleh kantor akuntan publik di tiap daerah pemilihan.

Namun, Abdullah juga tidak mengabaikan realitas bahwa dana kampanye kandidat legislatif sulit diaudit tersendiri karena jumlahnya yang sangat banyak. Karena itu, diperlukan adanya sistem check and balance antara kandidat dan konstituen (voters) terkait dana kampanye ini.

Sejauh ini, masalah dana kampanye masih termasuk materi yang belum tuntas pembahasannya oleh Panitia Khusus RUU Pemilu bersama pemerintah. (Sidik Pramono)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau