Pergub Bangunan Hijau Tidak Beri Insentif

Kompas.com - 26/03/2012, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta atau sebelumnya ditulis peraturan daerah (perda) mengenai bangunan hijau yang akan diberlakukan April 2012 nanti tidak akan memberikan insentif dalam pelaksanaannya. Peraturan ini bersifat mandatori atau berlaku wajib dilaksanakan oleh para konsultan dan pengembang.

"Peraturan dari pemerintah daerah umumnya tidak memakai insentif. Jadi, mau tidak mau, pengembang dan konsultan tetap harus mengikuti ketentuan dalam pergub bangunan hijau," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Meski tidak memberikan insentif, lanjut Pandita, pihaknya berusaha memberikan kriteria untuk dipenuhi dengan mudah oleh konsultan dan para pengembang.

"Kami berusaha membuat aturannya mudah diikuti oleh semua pihak," ujarnya.

Peraturan tersebut akan berlaku baik bangunan baru maupun lama (existing building). Bagi bangunan baru, terhitung satu tahun ke depan setelah peraturan ini ditetapkan harus memenuhi kriteria. Sementara itu, bangunan lama akan melalui proses audit selama kurang lebih tiga minggu.

"Bangunan lama itu tidak harus diperbaharui dengan perlengkapan ini dan itu. Tapi, dengan mengedukasi pengguna bangunan bisa mengurangi konsumsi energinya," jelasnya.

Kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama, kata Pandita, memang memiliki sedikit perbedaan kriteria. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Jika konsultan dan pengembang tidak mengindahkan aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi.

Adapun sanksi untuk bangunan baru adalah tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.

Rosihan Saad, Sekretaris Perusahaan PT Perdana Gapuraprima Tbk, mengatakan pengembang saat ini masih mengkaji pergub tentang bangunan hijau itu. Menurutnya, sangat dibutuhkan investasi besar untuk mewujudkan bangunan menjadi hijau, khususnya pada bangunan lama.

"Kami berharap ada insentif dari pemerintah bila menerapkan bangunan hijau, karena kendala pada bangunan yang telah ada itu butuh investasi besar pula," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau