SAMPANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, Senin (26/03/2012), berhasil mengamankan ribuan liter BBM jenis solar, di rumah Busiri (34), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang. Solar itu disimpan dengan menggunakan berbagai wadah, diantaranya drum, jerigen dan galon isi ulang air mineral.
Barang bukti tersebut langsung diangkut dari rumah tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk diamankan. Kapolsek Ketapang, AKP Kuat Sutarnyo menjelaskan, informasi adanya penimbunan solar tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti ke rumah tersangka yang juga memiliki toko kelontong.
"Setelah kami periksa, ternyata ada 2.000 liter solar yang disimpan di gudang dan sebagian disimpan di kamar mandi rumah tersangka," terang Kuat.
Saat penggerebegan rumah tersangka, polisi sama sekali tidak mengalami kendala. Sebab tersangka tidak berkutik ketika barang bukti sudah di depan mata. Terkait asal-usul penimbunan solar tersebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kemungkinan barang itu dikumpulkan dari beberapa SPBU di Sampang dengan tempat yang berbeda. Sebab jika di satu SPBU, maka cepat diketahui oleh anggota polisi yang berjaga di sana," ujar Kuat.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang migas, dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp.60 milyar. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sampang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang