Hakim Ingatkan Nunun

Kompas.com - 27/03/2012, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas - Di tengah persidangan, terdakwa dugaan suap cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2004, Nunun Nurbaeti, mengeluh sakit lagi. Majelis hakim pun mengingatkan Nunun dan penasihat hukumnya agar izin berobat jalan tidak disalahgunakan.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3), seharusnya memeriksa lima saksi dalam kasus penyuapan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004. Namun, sidang terpaksa dihentikan oleh majelis hakim, seusai istirahat makan siang, sebab Nunun mengaku tidak bisa lagi melanjutkan sidang. Padahal, saat itu baru dua saksi yang diperiksa.

Nunun mengeluhkan sakit dan langsung diperiksa dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanes Hutabarat. Menurut Johanes, Nunun memiliki riwayat hipertensi sehingga bisa berbahaya apabila sidang itu dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko akhirnya mengizinkan Nunun berobat jalan. Namun, dia mengingatkan agar izin berobat jalan itu jangan disalahgunakan. ”Kalau cuma berobat jalan, ya, berobat jalan. Jangan yang sampai rawat inap. Kalau mau rawat inap, bikin permohonan,” katanya lagi.

Sejak ditangkap pada 10 Desember 2011 di Thailand, Nunun beberapa kali terserang sakit. Ia juga beberapa kali dirawat.

Siapa Indah?

Dalam sidang, saksi Tutur yang menjabat cash officer Bank Artha Graha menyebut nama Indah sebagai penerima cek perjalanan yang diterbitkan BII. Nama Indah sampai kini belum diperiksa penyidik KPK dan belum diketahui keberadaannya.

Cek perjalanan itu dipesankan Bank Artha Graha ke BII, sesuai permintaan PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Menurut Tutur, cek itu setelah diterima Indah diteruskan kepada pimpinan PT FMPI.

Bekas Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso juga menjadi saksi dalam sidang itu. Ia menjelaskan, pemilik PT FMPI, Hidayat Lukman, awalnya akan bekerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen untuk membeli kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, seluas 5.000 hektar senilai Rp 75 miliar.

Budi mengakui, Hidayat menyetorkan dana Rp 60 miliar. Ferry menyetorkan Rp 15 miliar. Hidayat menyiapkan tujuh lembar cek dari Bank Artha Graha senilai Rp 24 miliar. Namun, Ferry meminta agar cek itu diubah menjadi cek perjalanan.

”Bank Artha Graha tak menjual cek perjalanan. Mereka pesan ke BII. Tanggal 8 Juni 2004 keluar cek perjalanan dari BII,” kata Budi.

Pada saat yang sama di DPR sedang dilakukan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pada 8 Juni itu juga merupakan waktu cek perjalanan yang diterbitkan BII itu dibagikan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, staf Nunun, kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Cek perjalanan dari BII itulah yang menjadi alat suap kepada anggota DPR agar memilih Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Budi, cek perjalanan yang diterbitkan BII itu diterimanya menjelang siang. Ia tak ingat orang yang menyerahkan cek perjalanan itu.

Sebaliknya, Tutur sempat ditanyai Jaksa KPK M Rum tentang orang yang datang mengambil cek perjalanan itu. ”Apakah yang datang dari FMPI dan mengambil cek perjalanan BII itu seorang perempuan? Apakah dia juga membawa tujuh lembar cek dari Bank Artha Graha? Ada yang namanya Indah?” kata Rum. Tutur pun mengiyakan, yang mengambil cek perjalanan itu seorang perempuan bernama Indah.

Rum mengakui Indah masih misterius. KPK belum bisa melacaknya. (bil)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau