DPR Berpotensi Langgar Putusan MK soal BBM

Kompas.com - 30/03/2012, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Kurtubi memperingatkan DPR RI untuk tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang mengatur bahwa penetapan harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

Peringatan ini disampaikan menyusul sikap sejumlah fraksi dari partai koalisi yang menyatakan menolak kenaikan harga BBM namun tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga dengan memberikan syarat-syarat persentase.

Kurtubi mengatakan, selama menggunakan persentase, harga BBM kemungkinan besar akan naik. Pasalnya, harga minyak mentah dunia (ICP) terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir, bahkan menyentuh 128 dolar AS per barel beberapa hari yang lalu.

Kurtubi mengingatkan putusan MK tidak menghendaki harga BBM ditetapkan berdasarkan referensi harga pasar.

Ia mengatakan, satu hal yang perlu dicermati apakah opsi yang diberikan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM kalau ICP naik. Catatannya, kalau itu modelnya, Kurtubi khawatir hal ini bertentangan dengan putusan MK. Sebab, ini artinya negara akan menyerahkan harga BBM yang dibayar rakyat tergantung fluktuasi harga pasar padahal MK sudah melarang untuk menggunakan harga pasar sebagai referensi harga BBM nasional.

"Ini melanggar konstitusi. Kita ingatkan DPR untuk tidak melanggar putusan MK," tuturnya kemudian di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (30/3/2012).

Kurtubi pun mempertanyakan sikap partai koalisi yang mengajukan syarat persentase sementara mereka menyatakan menolak kenaikan harga BBM. Padahal menurutnya, syarat persentase justru jelas-jelas membuka peluang kenaikan harga BBM.

"Mestinya keputusannya naik atau tidak. Tidak ya tidak. Ini akan naik meski mensyaratkan 5 persen, 10 persen, 15 persen walau semakin gede persentasenya semakin kecil kemungkinan naiknya," tegasnya.

Selain hanya menciptakan opsi hitam dan putih, Kurtubi meminta DPR memerintahkan pemerintah dan Pertamina menghitung biaya pokok dengan menghilangkan referensi harga pasar untuk menetapkannya sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Biaya pokok yang dimaksudnya mencakup biaya bahan baku, biaya pengolahan, biaya impor minyak, biaya distribusi, sampai margin pompa bensin.

"Itu solusinya, jadi bukan dengan memainkan angka persentase tetapi semua mengacu kepada harga pasar, itu melanggar putusan MK, terang-terangan melanggar," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau