Membawa ASI Perah dalam Kabin Pesawat, Bolehkah?

Kompas.com - 04/04/2012, 14:27 WIB

TANYA :

Saya seorang ibu yang menyusui. Bayi saya usianya 8,5 bulan. Bayi saya tidak terlalu suka susu formula, dia lebih menyukai ASI. Alhamdulillah, saya berhasil memberikan ASI eksklusif, sampai sekarang bayi saya lebih memilih ASI ketimbang sufor. Saya juga sudah memberinya MPASI. Untuk menjaga produksi ASI, saya tetap memerah ASI.

Pekerjaan seringkali menuntut saya bepergian. Saya ingin mengetahui, apakah ada peraturan penerbangan internasional yang bisa melindungi hak ibu menyusui membawa ASI perah untuk bayinya? Apakah ada bahayanya membawa ASI perah (hand carry/kabin) dalam penerbangan internasional? Saat ini, saya sedang di luar negeri, saya tetap memerah ASI, dan rencananya ketika kembali ke Indonesia, saya akan membawa balik. Tetapi info dari teman saya, kemungkinan tidak diperbolehkan membawa langsung ke kabin. Saya khawatir jika ditaruh di bagasi, selain tumpah, bisa jadi kualitasnya tidak termonitor. Mohon saran, bagaimana sebaiknya, saya tidak ingin membuang ASI tersebut. Terima kasih.

(Anni, 35, Jakarta)

 

JAWAB:

Wah, sepertinya si kecil ini pintar sekali ya Bu! Sudah bisa memilih mana asupan yang cocok buat dirinya sendiri dan saya ucapkan juga selamat untuk Ibu Anni yang terus berusaha untuk menyusui. Formula memang tidak perlu diberikan karena pada prinsipnya formula adalah asupan yang dicairkan. Pilihan Ibu memang sudah tepat dengan memberikan MP-ASI yang berkualitas, buatan sendiri dengan menggunakan bahan-bahan lokal dengan gizi seimbang tentunya akan lebih baik dan terjaga kandungannya karena tidak mengandung bahan pengawet dan penguat rasa.

Mengenai pertanyaan Ibu tentang peraturan penerbangan internasional, beberapa maskapai penerbangan memiliki kebijakannya sendiri-sendiri. Sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia menyatakan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”). Di dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjenhub 43/2007 diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b.      Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c.      Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

Adapun yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:
a. minuman;
b. perlengkapan kosmetik;
c. obat-obatan;
d. keperluan sehari-hari, dll.
(lihat Pasal 1 ayat [2] Perdirjenhub 43/2007)

Tapi, menurut Pasal 3 ayat (2) Perdirjenhub 43/2007, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:
a.      Obat-obatan medis;
b.     Makanan/minuman/susu bayi; dan
c.      Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, Ibu tetap bisa membawa ASI Perah dalam kabin pesawat udara saat ibu berangkat dari bandar udara di Indonesia. (Sumber tulisan ini saya kutip dari: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eaa86f498616/aturan-yang-membolehkan-membawa-asi-perah-ke-kabin-pesawat-udara)

Selain daripada itu, ada beberapa ketentuan lain seperti dari Transportation Security Administration Amerika Serikat yang memberikan ketentuan yang isinya juga memperbolehkan membawa ASI Perah ke dalam kabin. Info tersebut bisa ibu lihat di link ini : http://www.tsa.gov/travelers/airtravel/children/formula.shtm.

Ada baiknya jika Ibu Anni bisa cetak dulu ketentuan-ketentuan tersebut dan pastikan ke maskapai penerbangan yang akan Ibu gunakan mengenai hal ini. Karena, seringkali maskapai berkelit tidak mengizinkan membawa ASI Perah ini jika bayi tidak ikut dalam penerbangan, yang menurut pendapat saya pribadi memang menyedihkan karena ini bukanlah sebuah bentuk dukungan yang penuh terhadap ibu menyusui.

Karena seperti kita ketahui bersama bahwa keberhasilan ibu menyusui buah hatinya sangat bergantung dari dukungan semua pihak dan dalam hal ini termasuk dukungan dari maskapai penerbangan, ketentuan bandar udara dan perlindungan pemerintah untuk pemenuhan hak ibu dan bayi untuk menyusu dan menyusui.

Semoga jawaban dari saya membantu Ibu Anni dan semoga perjalanan Ibu bisa lancar. Salam manis buat si kecil dan salam menyusui.

Nia Umar, IBCLC

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau