Sipir Memaafkan Denny

Kompas.com - 05/04/2012, 03:02 WIB

Pekanbaru, Kompas - Darso Sihombing dan Khoiril, dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Pekanbaru, Riau, menyatakan sudah memaafkan tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana pada inspeksi mendadak pada Senin (2/4) dini hari.

Keduanya sepakat tidak akan memperpanjang peristiwa kekerasan yang dilakukan Denny dan rombongannya.

”Saya memang ditampar oleh Pak Wamen di pipi kiri dan ditendang oleh ajudan Pak Wamen. Namun, saya pikir-pikir, hal itu merupakan bagian dari kerja saya dan saya sudah memaafkannya,” ujar Darso dalam pertemuan dengan wartawan di LP Pekanbaru, Rabu (4/4) sore.

Dalam pertemuan yang diprakarsai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Djoni Muhammad, Darso mengatakan, dia dan rekan-rekannya tengah berjaga di LP saat rombongan Wakil Menkumham datang. Mereka mendengar suara ribut akibat gedoran dari luar.

”Kami melihat keluar dari lubang di pintu masuk, ada puluhan orang bersenjata lengkap dan sebagian memakai sebo di kepala. Ada orang berteriak meminta pintu dibuka karena Wakil Menteri datang bersama tim Badan Narkotika Nasional. Kami tidak langsung membuka karena kami mau tahu dulu siapa mereka. Setelah yakin, baru kami membuka pintu,” kata Darso.

Saat membuka pintu, kata Darso, Denny marah mempertanyakan mengapa terlalu lama membuka pintu itu. Ketika menjawab pertanyaan itulah, Denny menamparnya. Ajudan Denny yang tidak diketahui namanya kemudian menendang Darso sampai terjajar ke belakang.

Khoiril yang mengetahui kejadian ribut-ribut itu mencoba mendekat ke arah Darso. Saat itu pula dia menerima tendangan serupa di bagian perut.

Denny dan rombongannya langsung menggeledah Blok 8 F dan 9 E. Mereka mengambil sejumlah barang bukti. Setelah selesai, Denny mendatangi Darso dan Khoiril sembari meminta maaf atas pemukulan itu. ”Pak Wakil Menteri mengatakan minta maaf karena suasananya waktu itu begitu. Kami memaafkannya,” kata Khoiril.

Djoni Muhammad mengatakan, dua anggotanya, Darso Sihombing dan Khoiril, tidak dalam kondisi terpaksa saat memberi maaf kepada Denny.

Tentang laporan yang dikirimkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemukulan hanyalah merupakan laporan standar sesuai aturan dan prosedur.

Oki Hajiansyah Wahab, pegiat kajian hukum di Lampung, kemarin di Bandar Lampung, mengatakan, reaksi dari kepala serta petugas LP Pekanbaru, Riau, yang mengeluhkan penamparan dalam sidak oleh Denny Indrayana terlalu berlebihan.

Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang membekukan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional menyusul adanya insiden kekerasan di LP Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan hilangnya semangat dari internal Kemenkumham khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pembersihan ke dalam dan pemberantasan korupsi.

(ana/sah/jon)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau