JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sipil menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial oleh DPR. RUU itu dinilai dibahas secara sepihak oleh pemerintah dan DPR, tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Demikian disampaikan Direktur Program Imparsial, Al Araf, di Jakarta, Jumat (6/4/2012). "Draf RUU Penanganan Konflik Sosial harus ditolak, karena bernuansa sekuritisasi, bertentangan dengan UU yang lain, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar aktor keamanan," kata Al Araf.
Menurut Al Araf, draf RUU Penanganan Konflik Sosial menyebabkan kepala daerah dapat melibatkan TNI dalam menangani konflik sosial. Hal itu merupakan pengambilalihan kewenangan Presiden.
Sesuai konstitusi dan UU TNI, lanjut Al Araf, kewenangan pengerahan TNI sebagai kekuatan pertahanan berada pada kewenangan pemerintah pusat yaitu Presiden. Kewenangan pengerahan TNI tidak dapat didesentralisasikan, melalui kewenangan kepala pemerintah daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang