JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial, sebenarnya ingin memberdayakan pranata adat di daerah dalam penanganan konflik. Selama ini, konflik-konflik sosial terjadi karena peran pranata adat kurang berfungsi atau dilibatkan.
Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU Penanganan Konflik Sosial dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Sundari di Jakarta, Jumat (6/4/2012). RUU itu rencananya akan dibawa dalam Rapat Paripurna, Selasa pekan depan.
Peran pranata adat, termasuk pemerintah daerah, dalam penyelesaian konflik, lanjut Eva Sundari, sangat penting mengingat pemerintah pusat juga kurang dapat merespon potensi konflik maupun konflik yang terjadi di daerah-daerah.
Eva Sundari menambahkan, penolakan maupun persetujuan pengesahan RUU PKS itu pun sangat tergantung pada Rapat Paripurna. "Agak sulit ditolak karena dalam pembahasan di Panja, fraksi-fraksi sudah menyetujui," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang