Perlindungan TKI dan Keluarga Harus Utuh

Kompas.com - 10/04/2012, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR siap meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga yang akan dijadikan rancangan undang-undang pengesahan. Perlindungan tenaga kerja Indonesia dan keluarga pun harus lebih utuh.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (9/4). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfidz.

Konvensi PBB 1990 dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, 18 Desember 1990, dan menjadi hukum internasional sejak 1 Juli 2003. Sebagai anggota PBB, Indonesia menandatangani konvensi pada 22 September 2004.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6 juta TKI ke luar negeri. Mereka mengirimkan remitansi sedikitnya Rp 70 triliun per tahun, tetapi masih ada TKI yang belum mendapatkan perlindungan penuh saat bekerja.

Pemerintah dan DPR akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga dalam Sidang Paripurna DPR. Pemerintah berharap semua pihak tetap pada komitmen melindungi TKI dan mendukung proses mewujudkan RUU tersebut.

”Ratifikasi ini bagian penting dalam rangka mendorong peran dunia internasional untuk menjalankan perlindungan tenaga kerja  di luar negeri. Kami sampaikan komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk mengimplementasikan konvensi ini dengan berbagai langkah yang diperlukan,” ujar Muhaimin.

Pemerintah akan menyesuaikan peraturan  perundang-undangan untuk mendukung dari konvensi ini sehingga dunia internasional mendukung konvensi perlindungan buruh. Muhaimin menilai, keberhasilan pembahasan RUU Pengesahan Konvensi adalah keberhasilan pemerintah dan DPR guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja migran dan anggota keluarganya.

Menakertrans menekankan, proses ratifikasi merupakan langkah awal yang krusial bagi upaya ke depan. Semua pemangku kepentingan harus mendukung mengimplementasikan berbagai ketentuan yang menjadi konsekuensi ratifikasi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyambut gembira hasil raker pemerintah dan DPR soal konvensi PBB. Menurut Anis, kesepakatan ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi peningkatan upaya perlindungan TKI.

Pedoman

Langkah ratifikasi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan harmonisasi peraturan yang berkait TKI. Anis mengatakan, pemerintah dan DPR harus mulai bekerja keras merumuskan sistem perlindungan TKI yang komprehensif untuk menggantikan sistem perlindungan yang memburuk dalam lima tahun terakhir.

Migrant Care mencatat, ada 228.193 kasus TKI di luar negeri, mulai dari terancam deportasi dari Malaysia, gaji tidak dibayar, sampai meninggal dunia. Sebanyak 21.823 orang di antaranya merupakan TKI bermasalah di penampungan 18 perwakilan tetap RI di luar negeri dan sedikitnya 150.000 orang terancam dideportasi dari Malaysia.

”Jangan ada lagi pembelokan makna perlindungan buruh migran. Mereka dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara, di mana pun berada,” ujar Anis. (HAM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau