Kelahiran OJK karena BI Gagal

Kompas.com - 11/04/2012, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan muncul untuk menjawab kelemahan dan kegagalan Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Untuk itu, OJK yang memiliki fungsi dan posisi strategis harus independen dan berani menggunakan kewenangan.

Harapan itu muncul dalam konferensi pers ”Mencermati Proses Calon Komisioner OJK” di Jakarta, Selasa (10/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Konferensi pers dihadiri Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati; Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko; anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis; serta pengajar Unika Atma Jaya, Jakarta, A Prasetyantoko.

OJK diharapkan jadi lembaga yang kredibel, tegas, dan transparan. Dengan sistem yang demikian, kasus-kasus perbankan dapat dikurangi. Hal ini penting karena perbankan menguasai 80 persen aset sektor keuangan.

”Dengan OJK, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi lebih baik,” kata Enny.

Kredibilitas yang terjaga juga menjadi beban OJK. Pasalnya, masyarakat juga menuntut agar lembaga itu jauh lebih baik dibandingkan dengan BI serta Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

”Harus dipikirkan, apa yang akan dilakukan jika kinerja OJK tidak sesuai yang diharapkan?” kata Prasetyantoko.

Pada praktiknya, peserta seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK justru didominasi orang-orang dari BI dan Kementerian Keuangan atau Bapepam-LK. Sebanyak 14 nama yang saat ini sudah di tangan DPR, yang berasal dari BI di antaranya Muliaman D Hadad dan Kusumaningtuty. Dari Kemenkeu atau Bapepam-LK antara lain Nurhaida dan Rahmat Waluyanto.

”Kami khawatir, OJK hanya akan seperti BI dan Bapepam-LK saja,” ujar Danang.

Dengan anggota Dewan Komisioner yang didominasi BI dan Kemenkeu, kesan ”mengamankan” keputusan institusi lama menjadi kental. Apalagi, tidak ada jeda masa jabatan bagi calon tersebut dari posisinya saat ini.

Harry justru berpendapat, secara matematis, OJK tak mungkin independen. Alasannya, ada dua anggota ex officio, yakni satu orang dari Kemenkeu dan satu orang dari BI. Namun, secara kelembagaan, OJK diyakini dapat independen.

Uji di DPR

DPR akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk menentukan tujuh anggota terpilih. Harry memaparkan, masih ada peluang bagi masyarakat untuk memberi masukan bagi DPR. ”Kalau data yang diberikan akurat, bisa menjadi dasar bagi kami untuk menolak calon tersebut,” katanya.

Namun, jika semua calon ditolak DPR, perlu waktu tambahan dua bulan bagi panitia seleksi untuk menyeleksi lagi. Padahal, OJK harus sudah mulai bertugas pada 1 Januari 2013 dengan masa transisi dua tahun bagi perbankan hingga 1 Januari 2015. Dijadwalkan, Dewan Komisioner sudah terpilih Juli 2012. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau