Priyo: Kebijakan Dahlan Jangan Serampangan

Kompas.com - 13/04/2012, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tak boleh membuat kebijakan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan.

"Intinya jangan serampangan. Harus sesuai prosedur. Jangan kreatif tapi menabrak undang-undang. Tapi kalau sudah sesuai, bagus sekali," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Priyo dimintai tanggapan langkah 38 anggota Dewan yang mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPR.

Mereka mempermasalahkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Para pengusul yang mayoritas dari Fraksi Partai Golkar menilai, keputusan itu telah menimbulkan perlanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Contohnya, terjadi penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir.

Dampak dari kebijakan itu, terjadi pengangkatan kembali direksi yang memiliki rekam jejak negatif sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengangkatan kembali direksi sampai masa jabatan ketiga kalinya.

Dalam kebijakan Dahlan, mereka juga mempermasalahkan pelimpahan wewenang kepada Direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset.

Jika kondisi itu berlanjut, dapat berpotensi makin buruknya kinerja BUMN dan akhirnya merugikan keuangan negara.

Priyo mengatakan, pimpinan DPR akan mempelajari latar belakang usulan itu dan membicarakannya antarpimpinan.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mendukung usul hak interpelasi.

Pimpinan masih memberi kesempatan kepada para pengusul untuk membatalkan rencana itu atau bahkan menambah dukungan dari anggota Dewan lain.

"Nanti kita pastikan di persidangan ke depan surat usulan mereka akan diproses," kata politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, saat ini Dewan mulai memasuki masa reses.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau