Bupati Mesuji Dilantik di Rumah Tahanan

Kompas.com - 14/04/2012, 04:59 WIB

Menggala, Kompas - Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di Rumah Tahanan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/4). Langkah ini dilakukan karena Ismail Ishak masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap BUMD tahun 2006 di rutan itu.

Bahkan, pelantikan itu pun tak disertai dengan Rapat Paripurna Khusus DPRD Mesuji. DPRD setempat menolak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih sebab wakil bupati berstatus terpidana.

”Pelantikan ini memang tidak lazim. Pelantikan seharusnya dilakukan di depan Sidang Paripurna DPRD. Tetapi, diskresi ini harus dilakukan demi kepentingan umum,” kata Sjachroedin.

Pelantikan itu diwarnai aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat. Jalan lintas timur Sumatera di ruas Menggala-Sukadana, Tulang Bawang, ditutup selama pukul 08.00-12.15 WIB. Arus lalu lintas dialihkan ke jalan lintas timur Sumatera via Menggala. 750 aparat gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan lima tempat di sekitar rutan tersebut.

Sjachroedin mengatakan terpaksa menggunakan asas diskresi untuk melantik Khamamik–Ismail. Bahkan, pelantikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. ”Kata Mendagri, silakan digunakan asas diskresi,” jelasnya.

Pemprov Lampung sempat mengajukan izin peminjaman tahanan Ismail kepada Menteri Hukum dan HAM agar pelantikan dapat dilakukan di luar rutan. Namun, izin itu ditolak.

Memenangi pilkada

Pasangan Khamamik-Ismail memenangi pilkada Kabupaten Mesuji yang digelar pada September 2011. Kemenangan mereka dikukuhkan pada pleno KPUD setempat pada 4 Oktober 2011. Pasangan ini seharusnya dilantik pada November 2011.

Akan tetapi, pada 15 November 2011, Ismail ditahan di Rutan Menggala, setelah putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis PN Menggala yang menghukum satu tahun penjara dan denda Rp 396 juta. Hukuman itu akan berakhir November 2012.

Pasca-pelantikan, Ismail akan segera dinonaktifkan sebagai Wakil Bupati Mesuji. Meskipun Ismail telah berstatus terpidana, Pemprov Lampung belum bisa memastikan soal pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan.

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Peturun AS mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Mendagri menyangkut nasib jabatan Ismail. ”Jika kita mengacu aturan, memang seharusnya demikian (diberhentikan). Namun, kami harus konsultasi lagi ke Mendagri,” ujarnya.

Soal rencana pemberhentian dirinya, Ismail dengan nada tinggi mengatakan, ”Saya belum mau berkomentar soal itu.”

Ia mengaku saat ini masih fokus untuk menunggu habisnya masa hukuman yang tersisa sekitar lima bulan. (JON)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau