Taman Nasional Rusak Parah

Kompas.com - 19/04/2012, 01:42 WIB

Banda Aceh, Kompas - Keberadaan taman nasional sebagai kawasan hutan yang dilindungi kian terancam menyusul maraknya perambahan. Aksi ilegal ini jarang ditindak karena sejumlah pejabat di daerah ditengarai ikut menyokong pengambilan kayu serta usaha pertambangan dan perkebunan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, Rabu (18/4), Indonesia memiliki 43 taman nasional darat dengan luas kawasan mencapai 12,3 juta hektar. Namun, sekitar 30 persen di antaranya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan.

Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh menyebutkan, ada 40 perusahaan pertambangan yang mengantongi izin usaha di wilayah Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Singkil. Lokasi penambangan 40 perusahaan itu masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di zona hutan lindung.

Di kawasan rawa gambut Tripa juga terjadi alih fungsi lahan besar-besaran untuk perkebunan. Menurut data Walhi Aceh, luas rawa gambut Tripa awalnya 61.000 hektar, kini tersisa 20.000 hektar. Terakhir pemberian izin bagi PT Kalista Alam di Darul Makmur untuk perkebunan sawit di lahan gambut seluas 1.605 hektar. Padahal, KEL bukan untuk perkebunan.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah berjanji mengevaluasi semua izin pertambangan dan perkebunan itu. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas alih fungsi itu meningkatkan kerawanan bencana di Aceh. ”Bumi Aceh banyak digali untuk tambang, tapi tak ada untuk kesejahteraan rakyat. Pasti ada yang salah,” kata Zaini.

Pembukaan hutan di kawasan KEL juga dilakukan untuk pembangunan proyek Ladia Galaska yang dicanangkan tahun 2002. Jalan itu menembus hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Di ruas jalan yang dibuka, kata Kepala Bidang Pemanfaatan Lingkungan KEL Teddy Azima, ditemukan kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan.

Hasil riset Bank Dunia menunjukkan, selama 2006-2010 terjadi kerusakan hutan di KEL seluas 90.000 hektar. ”Dalam setahun ada 20.000 hutan di KEL rusak. Tahun 2012, kerusakan lebih luas lagi,” ujar Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar.

Kondisi TNGL di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut makin mengkhawatirkan. Tahun 1989-2009, perusakan hutan sekitar 625 hektar per tahun. Kini kerusakan telah mencapai 22.100 hektar. Padahal, TNGL telah ditetapkan UNESCO sebagai hutan hujan tropis warisan Sumatera.

Bahkan, TNGL yang berada di Besitang, Kabupaten Langkat, telah berubah jadi perkampungan dan didiami 3.000 orang eks pengungsi Aceh. Sekitar belasan ribu hektar hutan TNGL pun berubah jadi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet. Usaha itu didukung investor. ”Kami ingin menertibkan, tapi bukan perkara mudah,” kata Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul.

Abaikan masyarakat

Pakar kehutanan dari Universitas Bengkulu, Agus Susatya, menyatakan, kondisi taman nasional yang sangat dilindungi kelestariannya pun sama saja dengan hutan lainnya, yakni rawan gangguan. Sebagian besar pengelolaan kehutanan bersumber dari luar kehutanan, seperti populasi penduduk yang meningkat, desakan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, penguasaan lahan yang luas oleh perusahaan swasta, dan kebijakan pemerintah yang tidak pro-lingkungan.

”Pengelolaan hutan kita hanya terbatas bagaimana menjaga kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat di sekitar hutan. Jika masalah ini tidak segera dipecahkan, gangguan hutan terus terjadi,” ujar Agus.

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Provinsi Bengkulu juga menjadi sasaran perambahan, pembalakan liar, dan penambangan emas. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel Donal Hutasoit, dibandingkan pembalakan liar atau penambangan emas rakyat ilegal, gangguan terhadap TNKS didominasi perambahan. ”Dari 340.000 hektar luas TNKS di Bengkulu, luas hutan yang dirambah mencapai 6.800 hektar. Lokasi itu telah berubah jadi kebun kopi,” ujar Donal.

Kasus serupa menimpa TNKS wilayah Jambi. Di sana, lebih dari 200.000 hektar hutan hujan tropis rusak dirambah. Degradasi hutan mengganggu daerah aliran sungai di Bengkulu, Jambi, Sumbar, dan Sumsel. TNKS di wilayah Sumbar juga setali tiga uang. Menurut Khalid Khalilullah dari Walhi Sumbar, penebangan liar cenderung terjadi di setiap batas dengan TNKS Jambi.

Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network, Barlian, menilai ancaman terhadap TNKS lainnya yang sudah berlangsung lama adalah ambisi sejumlah kepala daerah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumbar, dan Sumsel ingin membangun jalan menembus zona inti TNKS.

”Ada 33 ruas jalan tembus TNKS yang diusulkan kepala daerah di Jambi, Bengkulu, Sumbar, dan Sumsel. Isu jalan tembus ini biasanya menjadi bualan politik saja menjelang pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum,” ujar Barlian. Di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, perambahan mulai 2002 untuk perkebunan sawit. ”Kerusakan TNTN telah mencapai 28.500 hektar dari 80.000 hektar luas TNTN,” ujar Nursyamsu, peneliti dari WWF Riau.

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, pihaknya tidak berperan mengawasi TNTN. ”Kawasan konservasi sepenuhnya wewenang pusat,” katanya.

Kondisi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TN Way Kambas juga kian terdesak. ”Kawasan TNBBS telah dikepung perambah. Ada 61.000 hektar jadi perkebunan kopi, kakao, lada, dan sawah,” ujar Kepala Balai Besar TNBBS Jhon Kenedie.

Ahli kehutanan Universitas Gadjah Mada, Taufik Tri Hermawan, berpendapat, ancaman terbesar terhadap kawasan konservasi, termasuk taman nasional, justru dari manusia. ”Tiga ancaman terbesar adalah perubahan tata guna lahan menjadi perkebunan, tambang, dan pemekaran kabupaten baru,” katanya.

Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk menjelaskan, tak memiliki hubungan kerja dengan PT Kaswari Unggul, perusahaan perkebunan beroperasi di Pandan Lagan, Kecamatan Geregai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. ”Perusahaan itu bukan anak usaha PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, dan tidak terafiliasi kepada perusahaan lain dalam Kelompok Usaha Bakrie,” papar Fitri Barnas, Chief Corporate Secretary PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

(HAN/ADH/ITA/SAH/WSI/INK/JON/ZAL/ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau