KPK Berharap Nazaruddin Divonis Sesuai Tuntutan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan menjalani vonis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang membawa perkara Nazaruddin ke pengadilan itu berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Nazaruddin sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kita berharap apa yang kita dakwakan dikabulkan majelis hakim," kata Johan Budi, juru bicara KPK, di Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Nazaruddin diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Nazaruddin selaku penyelenggara negara menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender wisma atlet.  Uang ini merupakan upaya pemenangan tender yang dilakukan Nazaruddin melalui salah satu perusahaannya, PT Anak Negeri.

Johan juga mengatakan, apapun hasilnya, putusan hakim atas perkara dugaan suap wisma atlet ini akan dijadikan bahan KPK mengusut kasus-kasus lain Nazaruddin. Selama ini, katanya, KPK telah menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan-persidangan Nazaruddin.

"Baik itu keterangan saksi maupun terdakwa, seperti kasus Hambalang, pengadaan wisma atlet, itu kan hasil pengembangan persidangan ya," katanya.

Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyita sejumlah barang bukti yang berguna bagi KPK mengusut kasus lain Nazaruddin. Salah satunya adalah catatan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda yang juga menjadikan Nazaruddin sebagai tersangkanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau