PONTIANAK, KOMPAS.com — Tersangka Al (33) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membantah solar yang disita adalah solar subsidi. Al mengaku bahwa solar itu adalah solar industri yang dibeli dari agen.
"Saya beli solar itu dari agen, harganya Rp 10.093 per liter dan surat-suratnya juga ada. Nanti setelah ada yang pesan baru saya kirim," ujar Al, Selasa (24/4/2012).
Namun, Al sering gugup saat ditanya lebih detail mengenai penimbunan solar di Gang Dharma Putra, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, itu. Pengakuan Al juga janggal karena harga solar industri sebagaimana diumumkan Pertamina wilayah Kalbar adalah Rp 10.553 per liter.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang