Kamis (26/4), Afriyani menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono. Jaksa penuntut umum membacakan tiga dakwaan setebal 27 lembar.
Dakwaan pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jaksa berpendapat Afriyani dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena mengemudi setelah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, alkohol, dan begadang sejak malam.
Dalam berkas dakwaan, saksi Ary ST, kawan Afriyani, sempat beberapa kali menanyakan kemampuan Afriyani mengemudikan mobil Daihatsu Xenia hitam milik kawan mereka, AH. Afriyani menyatakan masih sanggup mengemudi. Mereka pun melaju dari Diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk. Ary duduk di samping Afriyani, sedangkan dua kawan lain, yakni Deni dan Adistina, duduk di jok tengah.
Menjelang Jalan Ridwan Rais, Afriyani menginjak gas karena melihat lampu pengatur lalu lintas menyala hijau. Kecepatan kendaraan mencapai 91,3 kilometer per jam. Mobil kehilangan keseimbangan dan meluncur dari jalur dua ke jalur satu hingga naik ke trotoar.
Pada saat bersamaan, ada dua rombongan pejalan kaki. Mobil menabrak pejalan kaki tersebut. Afriyani tidak mengerem atau memutar setir untuk menghindari tabrakan. Dia justru menginjak pedal gas hingga menabrak orang lebih banyak lagi. Ancaman hukuman dari dakwaan pertama ini maksimal 15 tahun.
”Kami akan mengupayakan agar terdakwa terjerat pasal pembunuhan. Ada 27 saksi dan 5 saksi ahli yang sudah kami siapkan,” kata Emilwan Ridwan, jaksa, seusai sidang.
Dakwaan kedua dan ketiga menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani dinilai sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. Pidana penjara maksimal 12 tahun dan 10 tahun.
Halim Darmawan, kuasa hukum Afriyani, keberatan dengan kesaksian Ary yang melarang terdakwa menyetir mobil. ”Dalam pemeriksaan tidak ada itu,” ujarnya.
Halim juga menegaskan, kliennya memang lalai menyetir mobil dalam keadaan lelah, tetapi tidak sengaja menyebabkan kecelakaan hingga ada korban meninggal. Sementara Afriyani tidak bisa dimintai komentar karena dikawal ketat polisi.
Keluarga korban berharap Afriyani dihukum berat. Minah (62), ibu almarhum M Akbar (22), mengatakan, akan terus mengawal proses persidangan.
”Saya ingin tahu hasilnya,” kata Minah yang datang sambil membawa foto anaknya.
Reniwati (74), nenek dari almarhum Muhammad Muzaifah (16), mengatakan, dia masih terbayang cucu yang selama ini diasuhnya. Saat kejadian Muzaifah tengah berjalan pulang seusai bermain futsal di Monas.