Jaksa Jerat Afriyani

Kompas.com - 27/04/2012, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Afriyani (29) didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sembilan pejalan kaki tewas serta tiga orang luka. Dakwaan terberat baginya adalah dijerat pasal pembunuhan.

Kamis (26/4), Afriyani menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono. Jaksa penuntut umum membacakan tiga dakwaan setebal 27 lembar.

Dakwaan pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jaksa berpendapat Afriyani dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena mengemudi setelah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, alkohol, dan begadang sejak malam.

Dalam berkas dakwaan, saksi Ary ST, kawan Afriyani, sempat beberapa kali menanyakan kemampuan Afriyani mengemudikan mobil Daihatsu Xenia hitam milik kawan mereka, AH. Afriyani menyatakan masih sanggup mengemudi. Mereka pun melaju dari Diskotek Stadium di Jalan Hayam Wuruk. Ary duduk di samping Afriyani, sedangkan dua kawan lain, yakni Deni dan Adistina, duduk di jok tengah.

Menjelang Jalan Ridwan Rais, Afriyani menginjak gas karena melihat lampu pengatur lalu lintas menyala hijau. Kecepatan kendaraan mencapai 91,3 kilometer per jam. Mobil kehilangan keseimbangan dan meluncur dari jalur dua ke jalur satu hingga naik ke trotoar.

Pada saat bersamaan, ada dua rombongan pejalan kaki. Mobil menabrak pejalan kaki tersebut. Afriyani tidak mengerem atau memutar setir untuk menghindari tabrakan. Dia justru menginjak pedal gas hingga menabrak orang lebih banyak lagi. Ancaman hukuman dari dakwaan pertama ini maksimal 15 tahun.

”Kami akan mengupayakan agar terdakwa terjerat pasal pembunuhan. Ada 27 saksi dan 5 saksi ahli yang sudah kami siapkan,” kata Emilwan Ridwan, jaksa, seusai sidang.

Dakwaan kedua dan ketiga menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani dinilai sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. Pidana penjara maksimal 12 tahun dan 10 tahun.

Afriyani keberatan

Halim Darmawan, kuasa hukum Afriyani, keberatan dengan kesaksian Ary yang melarang terdakwa menyetir mobil. ”Dalam pemeriksaan tidak ada itu,” ujarnya.

Halim juga menegaskan, kliennya memang lalai menyetir mobil dalam keadaan lelah, tetapi tidak sengaja menyebabkan kecelakaan hingga ada korban meninggal. Sementara Afriyani tidak bisa dimintai komentar karena dikawal ketat polisi.

Keluarga korban berharap Afriyani dihukum berat. Minah (62), ibu almarhum M Akbar (22), mengatakan, akan terus mengawal proses persidangan.

”Saya ingin tahu hasilnya,” kata Minah yang datang sambil membawa foto anaknya.

Reniwati (74), nenek dari almarhum Muhammad Muzaifah (16), mengatakan, dia masih terbayang cucu yang selama ini diasuhnya. Saat kejadian Muzaifah tengah berjalan pulang seusai bermain futsal di Monas. (ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau