Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 29/04/2012, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mungkin menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping tindak pidana korupsi.

KPK tinggal mencari modus pencucian uang yang mungkin dilakukan Angelina melalui pemeriksaan intensif.

Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Penilaian tersebut disampaikan peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi, Minggu (29/4/2012).

Menurut Donal, tindak pidana asal untuk menjerat Angelina dengan TPPU sebenarnya sudah jelas.

"Kasus Nazaruddin telah terbukti fee yang dibagi-bagikan berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya predicate crime-nya sudah ditemukan, tinggal JPU mencari modus pencucian uang yang dia lakukan," ucapnya.

Angelina, kata Donal, dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif ataupun aktif. "Penyidik KPK akan menentukan salah satunya," katanya.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di Kemenpora maupun Kemendiknas. Belum diketahui nilai uang yang diterima Angie.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster.

Setelah disahkan dua tahun lalu, KPK Jilid III mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor.

KPK memulainya dengan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham garuda senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil suap wisma atlet.

Selain Nazaruddin, KPK juga menerapkan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.

KPK menduga terdapat rekening sejumlah Rp 10 miliar milik Wa Ode yang disamarkan untuk kepentingan pencucian uang melalui sejumlah transaksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau