Nunun Beberkan Peran Miranda dalam Pledoinya Pagi Ini

Kompas.com - 30/04/2012, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi ini. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.

Menurut Ina, pledoi pribadi Nunun yang akan dibacakan pagi ini tersebut memaparkan peran Miranda Goeltom dalam kasus ini. "Peranan Ibu (Nunun) yang hanya membantu temannya, MSG (Miranda S Goeltom)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (29/4/2012).

Nunun, katanya, hanya berperan membantu perkenalan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004. Selain itu, pledoi pribadi Nunun, kata Ina, akan memaparkan riwayat penyakit istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu.

"Sakitnya ibu yang sudah menahun sejak belum adanya kasus ini," katanya.

Dalam persidangan kali ini, tim pengacara Nunun juga akan membacakan nota pembelaan. Kuasa hukum Nunun yang lain, Mulyaharja mengatakan, pledoi tim pengacara berisi pemaparan soal tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan tim jaksa KPK kepada Nunun.

"Di mana Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung fakta persidangan," katanya.

Menurut Mulya, hanya keterangan satu saksi, yakni Arie Malangjudo, yang mengatakan Nunun pemberi suap cek perjalanan. "Keterangan yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," ujarnya.

Dalam kasus suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) ke ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membantu Nunun memberikan cek perjalanan ke anggota dewan. Surat dakwaan Nunun menyebutkan, Miranda minta diperkenalkan Nunun ke anggota DPR. Kemudian Nunun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR 1999-2004 dan memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004 lainnya ke Miranda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau