Korupsi pajak

Penahanan Dhana Diperpanjang

Kompas.com - 30/04/2012, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 30 hari mulai 1 Mei 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Senin (30/4/2012), menjelaskan bahwa penahanan Dhana diperpanjang lagi, karena penyidikan belum rampung.

Kejagung mulai menahan Dhana pada 2 Maret 2012, selama 20 hari. Perpanjangan penahanan pertama kemudian ditetapkan selama 40 hari atas izin Direktur Penuntutan Kejagung. Adapun perpanjangan kedua ditetapkan atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menjelaskan, Senin (30/4/2012), telah diperiksa tiga saksi untuk tersangka Dhana. Ketiga saksi berasal dari wajib pajak.

Sementara itu, Kejagung berencana kembali memanggil Direktur PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) Novi Rhamdani sebagai saksi untuk Dhana. Pekan lalu Novie mangkir dari panggilan penyidik.

Dhana diduga berupaya menyamarkan asal-usul hartanya dengan mempergunakan PT MMM. Penyidik mencurigai PT MMM dipakai sebagai tempat pencucian uang, karena keuntungan perusahaan tersebut sudah mencapai Rp 1,5 miliar, padahal baru didirikan pada 2006.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau