Neneng Takkan Pulang sampai KPK Penuhi Permintaan

Kompas.com - 07/05/2012, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, tak akan kembali ke Indonesia, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan Nazaruddin.

Salah satunya adalah meminta Neneng dijemput oleh KPK, bukan ditangkap.

Permohonan penjemputan ini dilontarkan Nazaruddin melalui surat yang dikirimnya pada KPK.

"Sampai saat ini KPK belum memberikan jawaban suratnya. Kalau sudah ada lampu hijau dari KPK, kita akan kooperatifkan antara Bu Neneng dengan KPK," kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Junimart mengaku tak tahu keberadaan Neneng saat ini. Nazaruddin pun, kata dia, tak mengetahui keberadaan istrinya.

Sejauh ini, ia juga tak pernah berkomunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 tersebut.

"Kalau KPK menyetujui apa yang kita maksud tentu kita akan informasikan ke keluarga. Selama ini Ibu Neneng berkomunikasi dengan salah satu keluarga dekatnya. Hanya satu orang saja yang tahu. Bukan Pak Nazar," jelasnya.

Junimart mengklaim bahwa saat ini status Neneng bukan buronan karena ia tak pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang pasti dia tidak melarikan diri, dan belum pernah diperiksa. Kalau KPK katakan buron itu hak KPK," tegasnya.

Kini, pihak Nazaruddin menyerahkan sepenuhnya keputusan pada KPK. Ia menyebut, Neneng sudah beritikad baik untuk pulang, karena ia ingin bertemu kedua anaknya yang telah setahun ditinggalkan.

"Sekarang ini, ibunya yang merawat anak bu Neneng sudah sakit-sakitan. Itu alasan yang manusiawi sebagai ibu. Dia mau pulang melihat anaknya. Enggak ada unsur lain. Jadi kita hanya bisa menunggu. KPK kan punya kewenangan yang full," ujar Junimart.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.

Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.

Semula, Neneng ikut Nazaruddin berpindah dari satu negara ke negara lain. Keduanya meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 menuju ke Singapura.

Dalam pelarian itu, Neneng akhirnya mangkir saat KPK menjadwalkan dua kali panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di proyek PLTS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau