SITUBONDO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu antarkota di Jawa Timur, Rabu (9/5/2012). Dua orang pria tersebut mengaku hanya sebagai kurir narkoba.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 gram. Petugas gabungan dari Satreskoba dan Satlantas juga berhasil mengamankan sejumlah alat untuk mengisap sabu, seperti sedotan, aluminium foil, dan korek api, serta dua buah ponsel yang digunakan untuk transaksi dan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi L 1581 BB.
Polisi menangkap sindikat narkoba itu setelah mereka mengantarkan sabu seberat 10 gram kepada seorang pembeli di Banyuwangi. Kedua tersangka kurir narkoba itu adalah Nalutomo (43) dan Juman Susanto (45), keduanya warga Jombang, Jawa Timur.
"Saya hanya sebagai kurir, saya baru mengantarkan sabu seberat 10 gram kepada seorang pembeli di Kota Banyuwangi. Namun, saya tidak tahu dan tak kenal dengan nama pembelinya karena saya melakukan transaksi melalui telepon seluler. Selain itu, saya juga tak kenal dengan pemilik barang haram ini di Kota Surabaya," kata Juman.
Terbongkarnya sindikat peredaran narkoba itu bermula dari laporan tentang adanya pengiriman barang berupa serbuk putih yang akan melintas di jalur pantai utara Situbondo. Sejak adanya informasi tentang pengiriman barang haram itu ke Banyuwangi, petugas gabungan langsung melakukan pengintaian terhadap semua kendaraan yang sedang melintas di jalur tersebut. Setelah melakukan pengintaian selama satu malam di jalur itu, akhirnya polisi menghadang mobil Xenia yang ditumpangi pelaku.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kurir narkoba berikut barang bukti sabu seberat 3 gram, serta sejumlah alat pengisapnya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo Ajun Komisaris Priyo Purwandito.
Menurut Priyo, selain sebagai kurir narkoba antarkota di Jawa Timur, keduanya diduga sebagai pengguna serbuk putih tersebut. Dari tiga paket sabu, salah satunya diketahui merupakan sisa yang dikonsumsi oleh kedua tersangka. "Karena keduanya terbukti membawa narkoba jenis sabu, keduanya dijerat dengan Pasal 42 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang