Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tunda Pelantikan Gubernur

Kompas.com - 15/05/2012, 21:02 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa, menunda pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2012.

Paripurna yang dijadwalkan untuk melantik Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif, berubah menjadi penundaan pelantikan setelah DPRD Provinsi Bengkulu menerima faksimili dari Pusat Data Informasi Komunikasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri.

"Sekretariat menerima faks dari Kementerian Dalam Negeri tadi malam (14/5/2012) sekitar pukul 22.30 WIB yang intinya meminta penundaan pelantikan sehubungan dengan putusan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama usai paripurna, Selasa (15/5/2012).

Ia mengatakan faks tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Paripurna yang berlangsung singkat itu juga dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota yang sudah menerima undangan pelantikan.

Seusai paripurna, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan "legowo" terkaiyt keputusan Menteri Dalam Negeri itu dan siap menghadapi gugatan dari penasiehat hukum Agusrin Najamudin, Yusril Iza Mahendra. "Saya menerima keputusan itu dengan ’legowo’ karena saya adalah objek dalam masalah ini," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi Albab menilai Menteri Dalam Negeri kurang berani menerima risiko dari putusan tersebut sehingga daerah menjadi korban.

"Seandainya Mendagri melakukan sanggahan atau banding terhadap putusan sela ini maka pelantikan Plt Gubernur menjadi gubernur definitif dapat dilanjutkan," katanya.

Menurutnya, putusan sela yang harus dituruti semua pihak yang tidak menghadiri sidang tersebut cukup menyisakan tanda tanya.

"Saya juga mendapat informasi bahwa gugatan ini baru dimasukkan seminggu lalu dan dalam sepekan putusan sela terbit, ini sangat cepat prosesnya," katanya.

Kondisi ini kata dia justru merugikan Bengkulu yang tidak memiliki kepastian hukum menyangkut kepala daerah defienitif.

Jika proses penetapan gubernur defenitif menunggu putusan tetap PTUN maka prosesnya kata dia membutuhkan waktu bertahun-tahun.

"Padahal Mendagri bisa menggunakan putusan tetap Mahkamah Konstitusi dalam menerbitkan kebijakan terkait pemerintahan Provinsi Bengkulu," katanya.

Terkait gugatan Agusrin lewat kuasa hukumnya itu, Albab menilai pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai salah satu tergugat harus menyiapkan kuasa hukum yang kompeten.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau