Pendapat itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy serta politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo, Jumat (18/5) di Jakarta.
”Kalau koalisinya hanya dibangun dalam waktu tiga bulan (sebelum pemilu presiden), itu pasti pragmatis,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, koalisi parpol untuk mengusung calon presiden seharusnya dibangun sebelum pemilu legislatif. Dengan demikian, koalisi akan relatif lebih kokoh sehingga pemerintahan juga dapat berjalan efektif.
Jika koalisi dibentuk hanya beberapa saat sebelum pemilu presiden, besar kemungkinan terjadinya ketidakstabilan dalam koalisi pendukung pemerintahan. Koalisi parpol pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibentuk beberapa bulan sebelum Pemilu Presiden 2009, misalnya, terus diganggu dengan berbagai permasalahan.
”Lihat saja selama ini koalisi tidak stabil. Ada saja persoalan yang muncul, dari kasus Century, kasus mafia pajak, dan sebagainya,” ujar Ganjar.
Profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, sependapat bahwa hal yang seharusnya disiasati adalah bagaimana membentuk koalisi efektif untuk mendukung pelaksanaan sistem presidensial. Koalisi parpol yang dibangun seharusnya bukan koalisi pragmatis, seperti yang terjadi saat ini.
Ganjar dan Syamsuddin berpendapat, koalisi pragmatis dapat dihindari jika pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan secara serentak. Namun, Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telanjur tak mengatur mengenai pelaksanaan pemilu serentak.
”Ke depan harus ada pembenahan serius. Pemilu sebaiknya hanya dua kali, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih anggota parlemen dan presiden, serta pemilu lokal untuk memilih pemimpin daerah,” kata Syamsuddin.
Romahurmuziy menambahkan, koalisi pragmatis bisa dihindari dengan membuat peraturan mengenai koalisi atau faksi-faksi pendukung capres dalam UU tentang Pemilu Presiden. Pengaturan itu diperlukan untuk menciptakan koalisi kebangsaan yang bersifat formal.
Menurut Romy, demikian dia biasa dipanggil, pengaturan faksi koalisi dalam pemilu presiden harus disesuaikan dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Parpol pengusung presiden di parlemen harus menjadi koalisi permanen.
”Hak dan kewajibannya diatur dalam kedua UU itu (UU Pilpres dan UU MD3),” ujarnya.
Secara terpisah, peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR, mengatakan, seharusnya parpol saat ini menyuarakan ide penggabungan pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Namun, saat ini parpol justru memperdebatkan soal persentase persyaratan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon presiden (presidential threshold).
Dia menilai, persyaratan tersebut tidak termasuk instrumen atau agenda penataan desain
Menurut Hanta, belum terlihat relevansi dan signifikansi penerapan presidential threshold yang semakin tinggi, berkorelasi positif dengan sistem pemerintahan presidensial yang efektif atau koalisi yang solid dan permanen.
Logika mengaitkan syarat pengajuan pasangan calon presiden dengan keinginan menguatkan sistem presidensial hanya sejalan jika pemilu presiden dibarengkan dengan pemilu legislatif (concurrent election).
”Perdebatan yang terjadi saat ini terlalu kental nuansa kepentingan kekuasaan masing-masing partai ketimbang keinginan membangun dan menata sistem politik,” katanya.
Seperti diberitakan, saat ini mulai mengemuka perdebatan mengenai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol.
Pada Pemilu 2009, untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau minimal 25 persen dari total suara sah pemilu anggota DPR.(nta/dik)