JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, Senin (21/5/2012).
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp 2,5 miliar. Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya Ari Sigit mangkir dari pemeriksaan.
"Rencananya hari ini," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, dalam pesan singkat kepada para wartawan.
Rikwanto menjelaskan bahwa sebelumnya pada Sabtu (12/5/2012) Ari Sigit tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri.
Adapun, Ari Sigit diperiksa karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Saat itu, dana sebesar Rp 2,5 miliar sudah diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.
Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011.
Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang