JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, meminta aparat kepolisian memindahkan John ke ruang perawatan VIP untuk mempercepat proses penyembuhan. Namun, permintaan ini ditolak aparat kepolisian.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, fasilitas yang dimiliki Ruang Tembesu di RS Polri Sukanto, tempat John Kei dirawat, sudah mencukupi. "Seluruh pelayanan medis di RS Polri sudah mencukupi. Selalu ada dokter ahli dan obatnya juga," papar Rikwanto, Selasa (22/5/2012).
Hal lain yang membuat kepolisian menolak permintaan keluarga adalah karena status John Kei sebagai tersangka. "Statusnya yang sebagai tersangka jadi harus di ruang itu," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Yuli R, istri John Kei, mengaku khawatir dengan kondisi ruang rawat Tembesu karena dianggap tidak menunjang proses penyembuhan kaki kanan suaminya. "Kami minta itu, tapi ditolak. Tak jelas alasannya kenapa ditolak. Tau sendiri kan keadaan rumah sakit seperti apa, kalau di ruang VIP kan bagus ya, perawatannya baik," ujar Yuli di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/5/2012).
John Kei diketahui masuk kembali ke ruang perawatan pada tanggal 15 Mei 2012 lalu akibat infeksi di kaki kanannya. Luka tersebut akibat ditembus timah panas oleh polisi saat ditangkap pada 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'Ones, Pulomas, Jakarta Timur.
Karena kembali dirawat, status John Kei sendiri sebagai tersangka otak kasus pembunuhan Tan Harry Tantono dibantarkan oleh Polda Metro Jaya. Artinya, masa perawatan John Kei selama di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang