Perumnas Terkendala Modal dan Lahan

Kompas.com - 22/05/2012, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perumahan, Perum Perumnas mengalami dua kendala utama, yakni modal dan lahan. Apabila didorong sebagai pelaku utama penyedia perumahan, kedua masalah tersebut perlu dicari solusinya.

"Kalau Perumnas didorong sebagai pelaku utama, maka perlu diperbesar lagi kapastitas perusahaan, modal, serta lahan," kata Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Terkait pendelegasian tugas dari Kementerian Perumahan rakyat (Kemenpera), Himawan mengatakan perlu adanya pemahaman kedua belah pihak agar tidak membebani salah satu pihak serta mekanisme tetap berjalan. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembangunan rumah sejahtera tapak tipe 36 meter persegi dengan harga Rp 70 juta.

"Kalau Perumnas menjual tipe rumah 36 dengan harga Rp 70 Juta itu hitungannya tidak masuk standar mekanisme ekonomi kami. Kecuali, kalau selisih harga ini ditanggung oleh Kemenpera dalam bentuk PSO (Public Service Obligation) atau dana penyaluran publik," ujarnya.

Selain itu, kata Himawan, agar rumah Rp 70 juta bisa dibangun, maka pajak tanah dibuat nol, prasaranan sarana umum disediakan, penurunan spesifikasi bangunan diberlakukan, serta biaya-biaya lain turut dihilangkan. Lalu, apakah lembaga dan para stakeholder mau menyepakati hal ini.

"Karena itu perlu kesepakatan harga antara Kemenpera dan Perumnas. Kalau perlu ada lembaga independen lain untuk menentukan hitungan daripada selama ini tidak ketemu kecocokan harganya," jelasnya.

Sementara dari sisi penyediaan lahan, Himawan mengatakan, Perumnas sendiri mengalami kekurangan lahan. Perumnas tinggal memiliki sekitar 1.900 hektare, sedangkan target pembangunan rumah yang diminta oleh Menpera adalah separuh dari target Kemenpera, yaitu sebanyak 600.000 unit.

Soal permasalahan lahan, lanjut Himawan, bisa diupayakan apabila pemerintah derah (pemda) mampu menyiapkan lahan. Masalahnya, kata dia, tidak semua pemda memiliki lahan yang matang. Dari 50 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kemenpera, baru empat provinsi siap melakukannya. Keempat provinsi tersebut adalah Maluku, Sulawesi Utara, NTT dan NTB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau