Wa Ode: Saya Akan Bongkar di Persidangan

Kompas.com - 23/05/2012, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, berjanji akan membongkar permainan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan nanti. Wa Ode segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pelimpahan berkas pemeriksaannya ke tahap penuntutan hari ini.

"Ya, saya akan bongkar," kata Wa Ode di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (23/5/2012), seusai menandatangani berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp 10 miliar dalam rekeningnya.

Menurut Wa Ode, dugaan penerimaan suap yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Wa Ode mengatakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.

"Kalau apa yang dituduhkan kepada saya, yang menjelaskan itu hanya Menkeu. Karena Menkeu tahu kapan proposal tiga daerah itu, hanya Menkeu yang tahu berapa saya minta untuk tiga daerah itu, tidak mungkin saya ujuk-ujuk menerima hadiah tanpa proses, simsalabim tahu-tahu ada daerah itu," ujar Wa Ode.

Sebelumnya, Wa Ode meminta KPK memeriksa Menkeu untuk menjadi saksi meringankan baginya. Namun, Menkeu menolak menjadi saksi untuk Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Arbab Prapoerka, mengatakan kalau pihaknya akan berupaya menghadirkan Menkeu sebagai saksi dalam persidangan Wa Ode.

Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.

Wa Ode pun meminta KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankannya. Namun, Agus menolak bersaksi untuk Wa Ode. Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.

Sementara terkait kasus pencucian uangnya, Wa Ode yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu mengklaim kalau uang Rp 10 miliar di rekeningnya tersebut diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau