Golkar: Penetapan Tersangka Fadel Politis

Kompas.com - 24/05/2012, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dinilai bersifat politis. Pasalnya, kasus yang menyeret Wakil Ketua Umum Golkar itu sudah 10 tahun yang lalu, tetapi diangkat kembali.

"Permasalahan ini sedang didiskusikan di DPP Golkar. Tapi, yang paling utama masalah ini sudah sejak tahun 2001 sehingga muatan politisnya menjadi kental," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Satya W Yudha di Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012), saat diminta tanggapan keputusan Kejati Gorontalo yang menentapkan Fadel sebagai tersangka.

Satya menilai penetapan tersangka itu akan menjadi preseden buruk. Seharusnya, kata dia, kasus itu diusut sejak awal. "Orang menjadi pejabat publik tidak akan bisa tidur kalau kasus yang 10 tahun lalu, bahkan lebih lama dari itu diungkit-ungkit kembali," kata dia.

Meski demikian, kata Satya, pihaknya tetap menghormati langkah Kejaksaan. Pihaknya memberi ruang kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus itu.

Seperti diwartakan, kasus ini bermula dari dana sebesar Rp 5,4 miliar itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2001-2006. Masing-masing anggota Dewan saat itu menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak. Dasar pembagian dana tersebut hanya berawal dari kesepakatan antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dan Fadel selaku Gubernur Gorontalo.

Amir dan Fadel lantas menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 12 Tahun 2002 sebagai dasar pembagian dana silpa kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, penerbitan surat tersebut tanpa melalui sidang paripurna di DPRD Provinsi Gorontalo.

Amir Piola sudah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan kini sudah bebas atau telah menjalani hukuman.

Kejati Gorontalo sebenarnya sudah menetapkan Fadel sebagai tersangka dalam kasus ini pada Maret 2009. Saat itu, Fadel masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk periode kedua. Namun, pada 2010, Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena menganggap kurang cukup bukti untuk menetapkan Fadel sebagai tersangka.

Setelah penerbitan SP3 itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, Gorontalo Corruption Watch, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo pada November 2011. Gugatan tersebut dikabulkan dan pengadilan memerintahkan Kejati Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan kasus itu.

Oleh Presiden Yudhoyono, Fadel diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan yang kemudian dicopot pada 19 Oktober 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau