JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dinilai bersifat politis. Pasalnya, kasus yang menyeret Wakil Ketua Umum Golkar itu sudah 10 tahun yang lalu, tetapi diangkat kembali.
"Permasalahan ini sedang didiskusikan di DPP Golkar. Tapi, yang paling utama masalah ini sudah sejak tahun 2001 sehingga muatan politisnya menjadi kental," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Satya W Yudha di Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012), saat diminta tanggapan keputusan Kejati Gorontalo yang menentapkan Fadel sebagai tersangka.
Satya menilai penetapan tersangka itu akan menjadi preseden buruk. Seharusnya, kata dia, kasus itu diusut sejak awal. "Orang menjadi pejabat publik tidak akan bisa tidur kalau kasus yang 10 tahun lalu, bahkan lebih lama dari itu diungkit-ungkit kembali," kata dia.
Meski demikian, kata Satya, pihaknya tetap menghormati langkah Kejaksaan. Pihaknya memberi ruang kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus itu.
Seperti diwartakan, kasus ini bermula dari dana sebesar Rp 5,4 miliar itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2001-2006. Masing-masing anggota Dewan saat itu menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak. Dasar pembagian dana tersebut hanya berawal dari kesepakatan antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dan Fadel selaku Gubernur Gorontalo.
Amir dan Fadel lantas menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 12 Tahun 2002 sebagai dasar pembagian dana silpa kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, penerbitan surat tersebut tanpa melalui sidang paripurna di DPRD Provinsi Gorontalo.
Amir Piola sudah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan kini sudah bebas atau telah menjalani hukuman.
Kejati Gorontalo sebenarnya sudah menetapkan Fadel sebagai tersangka dalam kasus ini pada Maret 2009. Saat itu, Fadel masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk periode kedua. Namun, pada 2010, Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena menganggap kurang cukup bukti untuk menetapkan Fadel sebagai tersangka.
Setelah penerbitan SP3 itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, Gorontalo Corruption Watch, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo pada November 2011. Gugatan tersebut dikabulkan dan pengadilan memerintahkan Kejati Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan kasus itu.
Oleh Presiden Yudhoyono, Fadel diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan yang kemudian dicopot pada 19 Oktober 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang