JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, dinilai sama sekali tidak menurunkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika.
"Pemberian grasi sama sekali tidak menurunkan komitmen memerangi narkoba," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 28/5/2012 ).
Sebelumnya, berbagai pihak mengkritik sikap Presiden yang memberikan pengurangan masa hukuman untuk Corby selama lima tahun. Sikap itu dinilai bertolak belakang dengan kampanye pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terorisme, dan korupsi.
Apalagi bila dikaitkan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memperketat pemberian remisi, asimiliasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus narkotika, korupsi, dan terorisme.
Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
Benny mengatakan, relasi di dunia internasional antara Indonesia dan Australia menjadi faktor penting dalam pemberian grasi itu. Pengurangan masa hukuman, kata Benny, adalah hak Presiden yang diatur dalam konstitusi.
Ketika dimintai tanggapan mengenai kritikan bahwa angka pengurangan masa tahanan lima tahun terlalu besar, mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, "Itu adalah subjektif Presiden. Apakah lima tahun, 10 tahun, itu sepenuhnya hak subjektif presiden. Itu tidak bisa dipersoalkan atau dibatalkan siapapun. Termasuk pengadilan. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi, bukan undang-undang sehingga ngga bisa digugat."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang