Narkotika

Prajurit TNI dan Orangtua Artis Ditahan

Kompas.com - 29/05/2012, 02:59 WIB

Badan Narkotika Nasional menahan seorang prajurit TNI Angkatan Udara yang terlibat penyelundupan 1.412.476 ekstasi dari Shenzen, China.

Di tempat lain, ayah seorang artis ditangkap karena kedapatan memakai sabu bersama seorang rekan di Jakarta Timur.

Bintara berinisial S itu mencatut nama Primer Koperasi Kalta milik Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk pemalsuan dokumen kepabeanan. S diduga tercatat sebagai anggota koperasi itu.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Benny Joshua Mamoto, Senin (28/5), menyatakan, kasus itu terungkap dari operasi Komodo 2012 yang juga melibatkan unsur Ditjen Bea dan Cukai, TNI, serta Polri.

S bersama tujuh warga sipil, yakni RS, R, A, M, AR, MM, dan J menyelundupkan ekstasi senilai Rp 400 miliar lewat jalur laut dengan kapal YM Instruction Voyage 93 S. Ekstasi ditaruh dalam 16 kantong kuning.

Selain memalsukan dokumen, S juga dituduh mengubah data packing list. Itu dilakukan untuk menurunkan bea masuk sehingga selisih pembayaran bisa dinikmati.

Sementara itu, Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisaris Besar Siswandi mengungkapkan, pihaknya menahan AJ, ayah artis Julia Perez, yang kedapatan memakai sabu di Jakarta Timur.

AJ ditangkap bersama rekannya, YL, di Cijantung, Senin siang. Dari keduanya, disita 0,7 gram sabu dan alat isap.

Di Medan, Sumatera Utara, tim Polri menangkap seorang lelaki berinisial HA yang hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan jasa pengiriman.

HA ditangkap pada Kamis (24/5) di Bandara Polonia, Medan, saat hendak mengambil paket yang berasal dari Mali, Afrika. Paket itu berisi 520 gram sabu yang akan dikirim untuk seseorang di Jakarta.

Benny mengatakan, peredaran narkotika harus menjadi perhatian serius mengingat kasuskasus yang diungkap akhir-akhir ini cukup besar.

Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, dari pengungkapan kasus sabu seberat 338 kilogram yang masuk Jakarta diduga lewat Pelabuhan Tanjung Priok, polisi berhasil mengungkap pelaku lainnya dengan barang bukti ratusan ribu ekstasi. ”Namun, kami belum bisa mengungkap secara rinci perkembangan dari kasus sabu 338 kilogram itu. Pada saatnya nanti akan diungkap kepada publik. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk meminta keterangan saksi,” katanya.

Kepala Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjung Priok Agus Rofiudin mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap dugaan penyelundupan sabu lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

”Prinsipnya seluruh barang yang masuk ke pelabuhan harus melalui pemeriksaan sinar-X, dan pemeriksaan fisik. Itu sudah prosedur tetap,” jelasnya.

Di Jakarta Pusat, polisi membekuk tiga tersangka pengedar sabu di Jakarta Utara. Satu pelaku berinisial UB (42) ditembak di paha kiri karena mencoba melawan petugas dengan mengacungkan celurit.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambela mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Narkoba Polsek Johar Baru. (BRO/WIN/ART/RTS/MDN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau