Grasi untuk corby

Pertimbangan MA Bukan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2012, 10:37 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (31/5) mengingatkan, Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Schapelle Corby, adalah keputusan tata usaha negara. Walaupun keputusan itu disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap bisa dilakukan gugatan untuk menguji kewenangan dalam memberikan grasi itu.

Karena Pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan. "Menurut Hukum Administrasi Negara semua Keputusan Pemerintah dapat digugat, kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya," jelas Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Alasan yang bisa diajukan, adalah Keputusan Pemerintah itu kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, keputusan itu menimbulkan kerugian yang konkrit bagi kelompok masyarakat.     Gugatan terhadap keputusan pemberian grasi pada Corby itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun PTUN di bawah MA, Gayus percaya pengadilan akan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang, termasuk Corby. Kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran gelap narkoba sudah tertuang dalam konvensi, dan membutuhkan komitmen berbagai lembaga negara untuk melaksanakannya.    

"Pertimbangn MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," kata Gayus lagi. Ketua MA juga tidak dalam kapasitas untuk setuju atau menolak permintaan Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang. Pertimbangannya hanya untuk menjadikan perhatian Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau