Mobil Dinas Polda Metro Jaya Masih Pakai Premium

Kompas.com - 01/06/2012, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, menuturkan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh mobil dinas Polda Metro untuk mulai menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per tanggal 1 Juni 2012. Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum (SPBU) yang ada di markas kepolisian itu pun sudah mulai dikonversi dari Premium ke Pertamax pada Kamis (31/5/2012) tengah malam.

Akan tetapi, saat Kompas.com mendatangi SPBU yang ada di depan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya itu, konversi yang dimaksudkan Kapolda masih belum dilakukan. Salah seorang aparat kepolisian yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa saat ini mobil operasional kepolisian masih menggunakan Premium.

"Kalau untuk di SPBU ini, kami masih pakai premium karena instruksi untuk konversi ke Pertamax itu kan baru tanggal 1 Juni ini, tidak bisa langsung diganti butuh proses," ucapnya.

Kendati demikian, perwira polisi berpangkat Inspektur Satu itu menuturkan bahwa mulai hari ini juga seluruh jajaran sudah diinstruksikan jika mengisi bahan bakar di luar markas harus menggunakan Pertamax. "Kalau di luar dan kami bawa plat dinas, harus pakai Pertamax. Ini sudah diinstruksikan, hanya di sini saja yang pakai Premium karena belum diganti," kata petugas itu.

Saat ditanya soal stiker oranye yang menjadi penanda mobil dinas Polri yang tidak diperkenankan memakai BBHM subsidi, anggota polisi itu justru kebingungan. "Stiker apa ya?" tanyanya balik.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat siang ini, beberapa mobil operasional kepolisian seperti mobil Provost, Ditlantas, dan mobil dinas polisi berwarna abu-abu tampak mengisi bahan bakarnya di SPBU itu. Tidak ada satu pun mobil yang memakai stiker oranye penanda mobil dinas seperti yang diserukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh aparat kepolisian yang turun dari mobil itu menukarkan kupon bensin yang dimilikinya untuk membayar bahan bakar. Salah seorang anggota polisi mengakui dirinya sudah mendengar adanya pelarangan menggunakan BBM bersubsidi bagi mobil dinas.

"Kalau saya tidak masalah, tapi di pom bensinnya ada nggak Pertamax-nya? Sekarang saya juga mau habiskan kupon yang dikasih atasan dulu," katanya.

Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin bersubsidi. Kebijakan ini baru berlaku untuk kawasan Jabodetabek saja. Instruksi Presiden ini diharapkan bisa menjaga agar konsumsi BBM tertentu tidak lebih dari target yang ditetapkan 40 juta kiloliter (KL) pada tahun ini.

Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 itu juga diharapkan bisa mengurangi konsumsi BBM tertentu dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL. Seluruh kendaraan dinas milik Kementerian, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri yang tidak menggunakan plat dinas akan ditempeli stiker warna oranye bertuliskan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau