Hosni Mubarak Hadapi Vonis

Kompas.com - 02/06/2012, 11:19 WIB

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak akan menghadapi vonis pengadilan pada Sabtu (2/6/2012) dalam kasus dugaan konspirasi membunuh para pemrotes dalam demonstrasi tahun lalu.

Pengadilan di Kairo akan memutuskan apakah Mubarak, bersama dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dan empat pengikutnya, memerintahkan polisi untuk menembak demonstran.

Sebelumnya, enam orang mantan pejabat Mesir ini menolak dakwaan. Mereka akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Mubarak juga menghadapi dakwaan lain, yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri bersama dengan putranya, Alaa dan Gamal.

Dua orang pejabat senior kementerian dalam negeri diduga gagal mengantisipasi protes dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan milik mereka.

Mei lalu, Jaksa Agung Mesir menyatakan, Mubarak diadili atas konspirasi pembunuhan sekitar 850 orang pemrotes selama 18 hari demonstrasi yang menuntutnya mundur dari jabatan presiden Februari lalu. Dia juga didakwa menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Agustus lalu, Mubarak dihadirkan di pengadilan dengan menggunakan tandu karena mengalami gangguan jantung.

Jaksa menghadapi kesulitan untuk menghadirkan saksi yang memberatkan dalam persidangan karena lima orang saksi menarik kembali pernyataan mereka yang menyebutkan polisi diperintahkan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan demonstran.

Komandan lapangan Mohammed Hussein Tantawi dilaporkan memberikan kesaksian rahasia yang menyebutkan tentara tidak pernah diberikan perintah untuk menembak demonstran.

Persidangan ditunda dari September ke Desember karena adanya keberatan bahwa jaksa berpihak, kemudian yang bersangkutan dipecat.

Tanggung jawab tentara

Dalam persidangan awal Januari lalu, ketua jaksa penuntut umum menyatakan tidak mungkin bahwa Mubarak tidak memerintahkan polisi untuk membunuh demonstran.

Kuasa hukum menyatakan, militer memegang kendali keamanan ketika para pemrotes tewas karena mantan presiden telah mengalihkan tanggung jawab kepada kepala staf.

Kuasa hukum Mubarak menambahkan, polisi tidak menerima perintah dari Mubarak.

Jaksa meminta agar mantan presiden berusia 84 tahun itu dihukum gantung.

Hosni Mubarak merupakan mantan pemimpin pertama yang diadili secara langsung sejak gejolak di negara-negara Arab yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya, mantan penguasa Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali, divonis bersalah melalui pengadilan in absentia atas kepemilikan obat-obatan dan senjata pada Juli lalu.

Sementara itu, mantan pemimpin Yaman, Ali Abdullah Saleh, menerima kekebalan dari jaksa setelah menyerahkan kekuasaan pada November lalu.

Sedangkan pemimpin Libya, Kolonel Moammar Khadafy, tewas oleh pemberontak pada Oktober lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau