Jabatan Wamen Konstitusional, Pengangkatannya Inkonstitusional

Kompas.com - 05/06/2012, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memperbaiki keputusan presiden soal wakil menteri, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat jabatan wakil menteri (wamen) kosong atau status quo.

"Sejak amar putusannya dibacakan, wamen tidak ada lagi sampai ada keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi Pusat Adi Marwan, selaku pemohon peninjauan ulang, seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan Wakil Menteri, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (5/6/2012).

Di tempat yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Di pasal tersebut tertulis, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."

Yang jadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK berpandangan, demikian menurut Akil, penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi, posisi wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karir. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karir.

"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," terang Akil.

Oleh karena itu, lanjut Akil, Presiden perlu memperbaiki keputusan presiden soal pengangkatan wakil menteri. "Sampai keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo, kosong," kata dia.

Apakah wamen yang ada saat ini akan dipertahankan, diganti, dimasukkan dalam kabinet, atau tetap di luar kabinet, kata Akil, itu hak Presiden.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau