Polisi Buru Tiga Pelaku Komplotan Penipu di Ruang Tamu Kapolda

Kompas.com - 05/06/2012, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap empat orang tersangka kasus penipuan yang terjadi di ruang tamu Kapolda Metro Jaya. Dari keterangan keempatnya, polisi menemukan bahwa ada peranan tiga orang lainnya dalam aksi penipuan itu.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Selasa (5/6/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Dari keterangan mereka yang sudah tertangkap ini kami akan melakukan cross check karena ternyata ada peranan tiga orang lainnya yang masih dalam kasus penipuan ini," ujar Helmy.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang masih dikejar berinisial AE, MY, dan D. Keterlibatan ketiganya diketahui setelah polisi berhasil membekuk H yang diduga menjadi otak pelaku dalam komplotan penipu ini. RH baru saja menjalani pemeriksaan keduanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.

"Dari keterangan yang sekarang ini muncul nama tiga orang tadi yaitu AE, MY, dan D. Mereka masih kami kejar. Peranan ketiganya masih didalami," papar Helmy.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha WP melapor ke Polda Metro Jaya, menuduh RH telah menipu. WP mengaku ditipu hingga miliaran rupiah. Peristiwa ini bermula saat WP ke Jakarta setelah dihubungi RH. Ketika itu, RH menyatakan dirinya mampu membebaskan Nad, adik ipar WP dari tahanan Polda Metro. Nad ditahan karena dugaan terlibat kasus narkoba. WP pun tergiur dan bertemu dengan RH di ruang tunggu tamu Kapolda.

Di ruangan itu, WP menyerahkan uang tunai Rp 400 juta. Tidak sampai di situ, WP juga berulangkali mentransfer dan memberikan uang secara tunai kepada RH dan kawan-kawannya sebagai "ongkos" membebaskan Nad. Komplotan penipu ini berdalih bahwa uang itu akan diberikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Toni Harmanto, dan seorang kapolres metro di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hingga akhir, WP telah mentransfer uang senilai Rp 1,3 miliar kepada RH namun Nad juga tak kunjung bebas.

WP pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun terus bergulir. Empat tersangka, yakni RH, AA, AS, dan S, akhirnya dibekuk polisi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau