Wamen Konstitusional, Denny Indrayana Lanjutkan Kerja Lebih Keras

Kompas.com - 05/06/2012, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan wakil menteri sesuai dengan konstitusi (konstitusional). Denny mengatakan, ke depannya dia akan lebih keras melanjutkan pekerjaan sebagai wamen.

"Tentu putusan itu kita hormati, bagi kami wamen, ini menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras," kata Denny di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dia menanggapi putusan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Melalui putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Permohonan uji materi ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.

Menurut Denny, pemerintah sejak awal memang meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan Pasal 10 tersebut. Dengan demikian, kata Denny, wakil menteri tidak harus diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.

"Latar belakang apa saja bisa menjadi wamen, setiap orang sekarang berhak dan presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang beliau inginkan," ujarnya.

Bagian penjelasan pasal tersebut, lanjut Denny, memang sejak awal dinilai problematik. "Sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," tambahnya.

Denny juga mengaku tidak "harap-harap cemas" menanti putusan MK terkait posisinya sebagai wamen. Dia dan 17 wamen yang lain akan melaksanakan amanat presiden, antara lain menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan percepatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau