Pengecualian dari Aturan Bank

Kompas.com - 07/06/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Pembelian saham bank dalam rangka penyelamatan dikecualikan dari aturan pembatasan saham maksimum. Pengecualian itu dalam bentuk pemberian waktu yang cukup panjang bagi bank dan investor baru untuk melaksanakan aturan Bank Indonesia ini.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah memastikan hal itu di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6). ”Untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan, ada pengecualian. Jangka waktunya panjang, bisa lebih dari 10 tahun,” kata Halim kepada wartawan.

Bank Indonesia selambat-lambatnya pada akhir bulan ini akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola bank.

Bank dinilai berdasarkan peringkat kesehatan (PK) dan GCG. Jika nilainya baik, atau 1 dan 2, bank tidak kena aturan pembatasan saham. Akan tetapi, jika nilainya buruk, yakni 3, 4, dan 5, bank kena aturan baru tersebut.

Penilaian dilakukan selama 18 bulan sejak Juli 2012 sampai dengan Desember 2013. Jika PK dan GCG tidak kunjung membaik selama masa penilaian itu, bank dikenai aturan tersebut.

”Untuk bank dengan kesehatan dan tata kelola yang jelek, maka wajib mencari mitra baru,” ujar Halim.

Mitra baru dari lembaga keuangan atau bank bisa memiliki saham di atas ketentuan yang ditetapkan, yakni 40 persen. Akan tetapi, untuk mitra baru yang berasal dari korporasi, dibatasi hingga 30 persen. Sedangkan kepemilikan saham oleh keluarga atau individual dibatasi hingga 20 persen.

Meski menegaskan bahwa bank yang dibeli dalam rangka penyelamatan dikecualikan, Halim tidak menjawab pertanyaan soal pembelian saham bank sehat atau bentuk investasi baru. Misalnya, rencana pembelian saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group.

Sebagaimana dikutip kantor berita Reuters pekan lalu, Halim menyatakan, aturan pembatasan kepemilikan saham ini juga diberlakukan bagi investasi baru.

Bank Mutiara

Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menawarkan penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk. Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara pernah menyampaikan, LPS berharap Bank Mutiara dikecualikan dari aturan pembatasan kepemilikan saham tersebut.

Kemarin, Halim memastikan bahwa Bank Mutiara dikecualikan dari aturan itu. Alasannya, pembelian Bank Mutiara itu dalam rangka penyelamatan bank.

LPS saat ini memiliki 99,9 persen saham bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu. Penyertaan modal sementara LPS sebesar Rp 6,7 triliun, pada saat Bank Mutiara masuk kondisi risiko sistemik pada tahun 2008.

Saat ini, ada tiga investor yang menyatakan tertarik membeli Bank Mutiara, baik yang berasal dari lokal maupun asing. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau