JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika golongan satu dengan total 1.421,9 gram di kantor BNN, Kamis (7/6/2012). Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan BNN pada penyelundupan narkotika dari Belanda.
"Barang bukti yang dimusnahkan hasil penyeludupan kerjasama BNN dan bea cukai pada 15 Mei lalu. Berawal dari kecurigaan paket kiriman dari belanda dalam kardus," kata Kabag Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni jenis ganja kering seberat 1190 gr, kokain 222,4 gr, dan ekstasi 39 butir atau setara dengan 9,5 gr.
Paket yang bertuliskan "Voor de Allerliefs Jut" awalnya diselidiki petugas dengan mengirim lewat Kantor Pos Pasar Baru ke alamat PT Gaia Maru, Kosambi, Jakarta Barat. Saat tiba di lokasi, petugas menyerahkan paket tersebut kepada pegawainya berinisial H. Hasil pemeriksaan lebih lanjut H diperintah tersangka STW untuk mengambil paket asal Belanda tersebut.
"STW juga kerja di PT. Gaia Maru. Dia tinggal di Apartemen Rasuna Tower, Kuninang," lanjut Sumirat.
Sumirat menjelaskan, pada meja kerja STW juga ditemukan tujuh paket narkoba jenis ganja, kokain, dan ekstasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang