Harta Tersangka Tommy yang Tercatat Rp 646 Juta

Kompas.com - 08/06/2012, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp 646 juta. Harta tersebut dilaporkan Tommy ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 Juni 2011.

Tommy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan pajak setelah tertangkap tangan, Rabu (7/6/2012). Dari data LHKPN yang diakses di KPK, Jumat (8/6/2012), Tommy tercatat baru satu kali melaporkan harta kekayaannya. Pegawai Eselon IV di Ditjen Pajak itu memiliki harta tidak bergerak berupa tahan dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, sekitar Rp 513 juta. Ditambah harta bergerak berupa mobil Isuzu Panther yang nilainya Rp 140 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya seperti barang seni dan antik seharga Rp 20 juta, lalu giro setara kas sebesar Rp 10 juta. Disamping harta, Tommy juga melaporkan utangnya berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38 juta.

KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka bersama seorang pengusaha James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap dari James terkait kepengurusan pajak. Adapun James yang merupakan wajib pajak Tommy, diduga memiliki keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau