JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 280 atribut peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta di Jakarta Barat, semalam berhasil ditertibkan. Penertiban berlangsung dari pukul 21.00 hingga Jum'at pukul 03.00 dini hari.
"Penertiban semalam ini serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak saat dihubungi wartawan, Jum'at (15/6/2012).
Dia mengatakan, apel penertiban atribut di wilayah Jakarta Barat dimulai pukul. 21.00 WIB, melibatkan 300 petugas Satpol PP Jakarta Barat, 20 personel kepolisian dari Polrestro Jakarta Barat, petugas Panwaslu, petugas KPUD Pusat dan perwakilan dari tiap tim sukses cagub-cawagub.
"Saat penertiban tidak ada perlawanan dari tim sukses," ujarnya.
Penertiban alat peraga untuk menindaklanjuti perintah KPUD Pusat yang mengharuskan wilayah DKI Jakarta bebas dari alat peraga Pemilukada sebelum masa kampanye 24 Juni. Seperti diketahui, sebelum masa kampanye 24 Juni mendatang, kampanye tidak boleh dilakukan.
Pengertian kampanye sendiri mengacu pada peraturan KPU karena terdapat beberapa unsur di dalamnya. Unsur tersebut adalah mengajak warga memilih, memaparkan visi dan misi, kemudian dilakukan saat kampanye (24 Juni-7 Juli) dan dilakukan oleh tim sukses dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang