Andy Riza Hidayat
Tiga hari setelah merayakan kelulusan, anak-anak yang baru berusia 12 tahun, Safina, Elsa, dan Ira, harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Senin (18/6) pagi, sekelompok orang yang mengaku berhak atas sekolah mereka tiba-tiba datang meminta semua kegiatan di sekolah dihentikan.
Tiga anak perempuan itu tidak mengerti. Mereka mendengar perdebatan antara guru-guru dan sekelompok orang itu. Mereka tidak berkutik, lalu menangis melihat orang-orang tersebut mengeluarkan bangku sekolah. Sampai menjelang siang, para siswa tidak ingin meninggalkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Leuwinanggung, Kota Depok, Jawa Barat.
Hari itu, seharusnya 285 siswa dari kelas I sampai kelas VI berlatih untuk acara perpisahan yang akan digelar pada 21 Juni. Sementara para guru sedang mengolah nilai rapor siswa.
”Saya tidak mau sekolah ini ditutup. Adik saya masih sekolah di sini,” tutur Ira yang adiknya masih duduk di kelas III. Ira sempat terisak melihat peristiwa pagi itu. Sambil menunggu apa yang akan terjadi berikutnya, Ira bermain di halaman sekolah.
Sementara keluarga Kasim yang berjumlah belasan orang menunggu di sisi selatan sekolah.
”Kami tahu ada anak yang harus belajar di sekolah,
Maman mengatakan, ketika ayahnya menjabat sebagai Kepala Desa Leuwinanggung, ayahnya pernah menyediakan lahan untuk empat sekolah dan kantor desa (sekarang kantor kelurahan). Saat pensiun tahun 1984, pemerintah belum mengganti penggunaan tanah itu. Antara tahun 2000 dan 2005, Pemerintah Kota Depok baru mengganti pembayaran tanah untuk Kantor Kelurahan Leuwinanggung seluas 800 meter persegi.
”Masih ada sekitar 1 hektar lagi yang belum diganti. Tanah itu dipakai untuk SDN Leuwinanggung 1, 2, 3, dan 4,” tutur Maman. Dia mengaku sudah memberi tahu semua pengelola SD tersebut. Namun, belum ada respons terkait dengan pembayaran tanah.
Penyegelan SDN 1 Leuwinanggung merupakan langkah awal untuk menuntut hak keluarga. Selanjutnya, kata Maman, keluarga akan menyegel sekolah yang tanahnya belum dibayar. Dasar klaim keluarga Kasim sesuai dengan surat
”Saya sudah menanyakan berkali-kali ke Pemkot Depok, jika ada bukti kepemilikan tanah ini, silakan tunjukkan kepada kami,” katanya.
Keluarga Kasim dahulu dikenal sebagai orang kaya di desanya. Ketika pemerintah meminta agar pemerintah desa menyediakan lahan untuk sekolah, Kasim mempersilakan tanahnya dipakai. Bertahun-tahun, empat anak Kasim tidak mempersoalkan hal itu. Namun, setelah perekonomian keluarga jatuh, mereka mulai menggugat hak mereka.
”Dahulu kami punya uang banyak. Sekarang sudah tidak. Bahkan, untuk membawa perkara ini ke pengadilan, kami tidak punya uang. Silakan jika Pemkot Depok memperkarakannya, kami akan ikut. Namun dengan syarat, semua aset yang disengketakan disegel untuk sementara. Tidak boleh ada kegiatan di sekolah,” kata Maman.
Waktu beranjak siang, hingga kemudian pukul 14.00, dan tenggat yang diberikan keluarga Kasim habis. Mereka masuk ke ruang guru dan memberi tahu agar sekolah dikosongkan.
”Kami diusir. Mereka menyuruh kami pergi. Padahal, kami masih mengerjakan penilaian rapor. Semua rapor kami bawa,” tutur Oneng Ningsih, Kepala SDN 1 Leuwinanggung.
Saat meninggalkan sekolah, masih banyak perangkat belajar-mengajar yang tertinggal.
Walau dilarang masuk ke sekolah, Oneng tetap akan mempersilakan siswa datang ke sekolah pada Selasa ini. ”Arahan dari dinas pendidikan, kami disuruh masuk sekolah,” katanya.
SDN Leuwinanggung 1, 2, 3, dan 4 sebelumnya dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Bogor. Aset tersebut berpindah seiring berdirinya Kota Depok pada 1999. Penyerahan aset ini tidak diiringi dengan kelengkapan dokumen yang kuat.
Oneng tidak tahu persis bagaimana status dokumen tanah sekolahnya. Dia hanya berkonsentrasi agar 285 siswanya tetap dapat belajar.
Jarkasih, Lurah Leuwinanggung, juga tidak tahu persis. Setahu dia, sekolah didirikan pada tahun 1970-an. Ketika itu, pemerintah membutuhkan lahan untuk program sekolah yang
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Depok Dodi Setiadi mengakui dokumen tanah empat SD itu belum memadai.
”Saat serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bogor, banyak aset yang belum disertai dokumen kuat. Kami sedang mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional,” kata Dodi.
Dia menyarankan agar keluarga Kasim menempuh jalur hukum. Sebab, penyegelan sekolah akan mengorbankan siswa yang tidak tahu-menahu persoalan sengketa tanah.