Pendidikan

Tolong Jangan Tutup Sekolah Kami

Kompas.com - 19/06/2012, 01:55 WIB

Andy Riza Hidayat

Tiga hari setelah merayakan kelulusan, anak-anak yang baru berusia 12 tahun, Safina, Elsa, dan Ira, harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Senin (18/6) pagi, sekelompok orang yang mengaku berhak atas sekolah mereka tiba-tiba datang meminta semua kegiatan di sekolah dihentikan.

Tiga anak perempuan itu tidak mengerti. Mereka mendengar perdebatan antara guru-guru dan sekelompok orang itu. Mereka tidak berkutik, lalu menangis melihat orang-orang tersebut mengeluarkan bangku sekolah. Sampai menjelang siang, para siswa tidak ingin meninggalkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Leuwinanggung, Kota Depok, Jawa Barat.

Hari itu, seharusnya 285 siswa dari kelas I sampai kelas VI berlatih untuk acara perpisahan yang akan digelar pada 21 Juni. Sementara para guru sedang mengolah nilai rapor siswa. Siswa tercekam, sementara guru tidak bisa konsentrasi mengolah nilai. Sebab, keluarga Kasim mengultimatum agar sekolah dikosongkan sejak pukul 14.00.

”Saya tidak mau sekolah ini ditutup. Adik saya masih sekolah di sini,” tutur Ira yang adiknya masih duduk di kelas III. Ira sempat terisak melihat peristiwa pagi itu. Sambil menunggu apa yang akan terjadi berikutnya, Ira bermain di halaman sekolah.

Sementara keluarga Kasim yang berjumlah belasan orang menunggu di sisi selatan sekolah.

 

”Kami tahu ada anak yang harus belajar di sekolah, tetapi pemerintah belum mengabulkan tuntutan kami terkait pembayaran tanah yang dipakai. Tanah itu tanah ayah kami yang diberikan ketika ia menjabat kepala desa,” tutur Maman Sukarman (53), anak kedua Kasim.

Maman mengatakan, ketika ayahnya menjabat sebagai Kepala Desa Leuwinanggung, ayahnya pernah menyediakan lahan untuk empat sekolah dan kantor desa (sekarang kantor kelurahan). Saat pensiun tahun 1984, pemerintah belum mengganti penggunaan tanah itu. Antara tahun 2000 dan 2005, Pemerintah Kota Depok baru mengganti pembayaran tanah untuk Kantor Kelurahan Leuwinanggung seluas 800 meter persegi.

 

”Masih ada sekitar 1 hektar lagi yang belum diganti. Tanah itu dipakai untuk SDN Leuwinanggung 1, 2, 3, dan 4,” tutur Maman. Dia mengaku sudah memberi tahu semua pengelola SD tersebut. Namun, belum ada respons terkait dengan pembayaran tanah.

 

Penyegelan SDN 1 Leuwinanggung merupakan langkah awal untuk menuntut hak keluarga. Selanjutnya, kata Maman, keluarga akan menyegel sekolah yang tanahnya belum dibayar. Dasar klaim keluarga Kasim sesuai dengan surat jual-beli tahun 1976 dari pemilik asal, Muhammad bin Hadi, kepada H Kasim yang dikeluarkan Desa Leuwinanggung.

”Saya sudah menanyakan berkali-kali ke Pemkot Depok, jika ada bukti kepemilikan tanah ini, silakan tunjukkan kepada kami,” katanya.

Keluarga Kasim dahulu dikenal sebagai orang kaya di desanya. Ketika pemerintah meminta agar pemerintah desa menyediakan lahan untuk sekolah, Kasim mempersilakan tanahnya dipakai. Bertahun-tahun, empat anak Kasim tidak mempersoalkan hal itu. Namun, setelah perekonomian keluarga jatuh, mereka mulai menggugat hak mereka.

”Dahulu kami punya uang banyak. Sekarang sudah tidak. Bahkan, untuk membawa perkara ini ke pengadilan, kami tidak punya uang. Silakan jika Pemkot Depok memperkarakannya, kami akan ikut. Namun dengan syarat, semua aset yang disengketakan disegel untuk sementara. Tidak boleh ada kegiatan di sekolah,” kata Maman.

Tinggalkan sekolah

Waktu beranjak siang, hingga kemudian pukul 14.00, dan tenggat yang diberikan keluarga Kasim habis. Mereka masuk ke ruang guru dan memberi tahu agar sekolah dikosongkan.

”Kami diusir. Mereka menyuruh kami pergi. Padahal, kami masih mengerjakan penilaian rapor. Semua rapor kami bawa,” tutur Oneng Ningsih, Kepala SDN 1 Leuwinanggung.

Saat meninggalkan sekolah, masih banyak perangkat belajar-mengajar yang tertinggal. Tidak mungkin 13 guru mengangkatnya ke luar sekolah dalam situasi tercekam.

Walau dilarang masuk ke sekolah, Oneng tetap akan mempersilakan siswa datang ke sekolah pada Selasa ini. ”Arahan dari dinas pendidikan, kami disuruh masuk sekolah,” katanya.

SDN Leuwinanggung 1, 2, 3, dan 4 sebelumnya dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Bogor. Aset tersebut berpindah seiring berdirinya Kota Depok pada 1999. Penyerahan aset ini tidak diiringi dengan kelengkapan dokumen yang kuat.

 

 

Persoalan warisan

Oneng tidak tahu persis bagaimana status dokumen tanah sekolahnya. Dia hanya berkonsentrasi agar 285 siswanya tetap dapat belajar.

Jarkasih, Lurah Leuwinanggung, juga tidak tahu persis. Setahu dia, sekolah didirikan pada tahun 1970-an. Ketika itu, pemerintah membutuhkan lahan untuk program sekolah yang kemudian dikenal sebagai SD inpres.

 

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Depok Dodi Setiadi mengakui dokumen tanah empat SD itu belum memadai.

”Saat serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bogor, banyak aset yang belum disertai dokumen kuat. Kami sedang mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional,” kata Dodi.

 

Dia menyarankan agar keluarga Kasim menempuh jalur hukum. Sebab, penyegelan sekolah akan mengorbankan siswa yang tidak tahu-menahu persoalan sengketa tanah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau