Pakistan Cari PM Baru

Kompas.com - 21/06/2012, 02:45 WIB

ISLAMABAD, RABU - Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan sekutu politiknya, Rabu (20/6), tengah mencari pengganti Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani. Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung mencopot Gilani dari jabatannya karena terbukti menghina pengadilan.

MA memutuskan Gilani bersalah karena dinilai melawan pengadilan dengan menolak perintah MA untuk meminta Pemerintah Swiss membuka kembali kasus korupsi miliaran dollar AS. Kasus itu diduga dilakukan oleh Presiden Asif Ali Zardari dan istrinya, almarhum Benazir Bhutto.

”Yousuf Raza Gilani telah didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen. Dia juga tidak menjabat sebagai PM Pakistan mulai 26 April (2012), dan akibatnya jabatan PM dianggap kosong,” demikian bunyi keputusan MA yang dibacakan Hakim Iftikhar Muhammad Chaudhry.

MA juga memerintahkan Presiden untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undang-undang dasar guna memastikan pemerintahan berjalan seperti biasa.

Pemerintah tidak memiliki rencana untuk banding atas putusan tersebut atau menentang perintah pengadilan. Menteri Hukum di kabinet Gilani, Maula Bukhsh Chandio, mengatakan, koalisi Zardari telah berupaya memilih calon yang nantinya akan dipilih oleh parlemen.

Zardari telah memimpin serangkaian pembicaraan dengan mitra koalisi dalam upaya untuk memutuskan PM baru dan bertemu anggota parlemen. Gilani dilaporkan keluar dari rumah dinas PM, Selasa malam, meninggalkan Zardari dalam diskusi dengan para pemimpin koalisi. Zardari juga direncanakan bertemu dengan Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang memimpin koalisi.

”PM akan dipilih dalam sesi baru Majelis Nasional. Jadwal pemilihannya akan segera dikeluarkan Rabu atau Kamis,” kata Menteri Informasi Qamar Zaman Kaira.

Kandidat

Ada tiga nama yang beredar dan disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Gilani, yakni Menteri Air dan Energi Ahmed Mukhtar, Menteri Perdagangan Makhdoom Amin Fahim, dan Menteri Tekstil Makhdoom Shahabuddin. Namun, proses penggantian itu dinilai tak mudah karena mitra koalisi menuntut konsesi untuk dukungan mereka bagi PM baru.

Putusan pengadilan efektif membubarkan kabinet dan memaksa dilaksanakannya pemilu, kecuali jika PPP—yang memenangi pemilu pada Februari 2008—dan koalisinya menyepakati PM pengganti.

Zardari dinilai berkepentingan karena pengacara Gilani dan anggota PPP, Aitzaz Ahsan, menyatakan PM baru segera menghadapi tuntutan pengadilan untuk meminta Swiss membuka kasus korupsi Zardari. Hal itu mengapa analis mengatakan Zardari hanya akan menyetujui seorang loyalis sebagai PM.

Zardari dan mantan PM Bhutto dituduh menerima suap dari perusahaan yang mendapatkan kontrak pemeriksaan di Bea dan Cukai Pakistan. Dana hasil itu ”dicuci” lewat sebuah rekening di sebuah bank asal Swiss. Ini terjadi saat Bhutto berkuasa, 1993-1996. Keduanya dinyatakan bersalah secara in absentia di pengadilan Swiss tahun 2003.

(AFP/AP/BBC/MKN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau